Belum Aman, PSBB Transisi di DKI Jakarta Diperpanjang Dua Pekan

- Pewarta

Jumat, 17 Juli 2020 - 02:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di wilayah DKI Jakarta diperpanjang dua pekan ke depan.

Ini merupakan perpanjangan kedua setelah sebelumnya PSBB transisi diperpanjang sampai 3 Juli 2020.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

“Dua hari ini kami sudah rapat internal dan Pak Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda juga sudah menandatangani Kepgub terkait perpanjangan PSBB masa transisi fase pertama,” sambungnya.

Lebih jauh, Riza menjelaskan, berdasarkan data yang ada, Pemprov menilai Jakarta masih belum aman dari penyebaran virus covid-19.

Untuk diketahui, berdasarkan data Dinkes DKI Jakarta, hingga Kamis (16/07/2020), jumlah kasus positif di Jakarta sudah mencapai 15.477 kasus.

“Angka-angka belum membaik sebagaimana harapan kita semua, sehingga kami memperpanjang PSBB transisi yang pertama ini untuk dua Minggu ke depan,” tuturnya.

Kebijakan PSBB transisi telah berjalan sejak 5 Juni 2020. Sejak saat itu, sejumlah kegiatan yang semula dibatasi mulai diizinkan kembali beroperasi.

Kegiatan pertama yang dilonggarkan Gubernur DKI Anies Baswedan yaitu kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Saat itu Anies mulai mengizinkan kegiatan salat jumat berjamaah, dengan syarat kapasitas jemaah hanya 50 persen dari kapasitas bangunan.

Selanjutnya, pada Senin (08/07/2020) giliran perkantoran yang kembali diizinkan beroperasi kembali. Namun demikian, Anies meminta dunia usaha tetap memberlakukan 50 persen pekerjanya bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Kemudian giliran pusat perbelanjaan yang mulai bergeliat kembali usai kurang lebih tiga bulan berhenti beroperasi. Pemprov DKI diketahui mulai membuka kembali pusat perbelanjaan pada 15 Juni 2020.

Sejumlah protokol kesehatan harus dipatuhi para pengelola pusat perbelanjaan. Contohnya kapasitas pengunjung harus 50 persen dari kapasitas gedung, kemudian penyediaan lokasi cuci tangan, hand sanitizer, dan pengaturan jarak bagi pengunjung.

Secara kumulatif, jumlah kasus positif virus corona (Covid-19) di Jakarta hingga Kamis (16/7) mencapai 15.636 kasus. Dari jumlah tersebut, 9.855 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 713 orang meninggal dunia. (pmj)

Berita Terkait

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri
Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas
BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor
Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku
Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan
Kata-kata Bisikan Remaja MAS (14) Sebelum Lakukan Pembunuhan Ayah dan Neneknya Diungkap Polisi
Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh, Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka
RUA RUALB 2024: Evaluasi Kinerja Pengurus 2023 dan Pengesahan AD Jadi Fokus Utama Rapat di Mercure Ancol

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:01 WIB

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:17 WIB

Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas

Senin, 9 Juni 2025 - 14:20 WIB

BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:32 WIB

Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku

Senin, 16 Desember 2024 - 13:24 WIB

Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan

Berita Terbaru