Sempat Dibawa ke Tempat PSK, Polisi Gagalkan Penculikan Anak

- Pewarta

Senin, 22 Juni 2020 - 02:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilamakmur.co.id, Jakarta – Polsek Cilincing diperbantukan Polres Jakarta Utara berhasil meringkus pelaku penculikan terhadap anak di wilayah Rawa Malang Cilincing Jakarta Utara.

Ya, NA (25), yang merupakan tersangka penculikan anak di Cilincing Jakarta Utara, nekat melakukan aksinya karena rindu terhadap anak semata wayangnya, WA (6).

Ketika pencariannya terhadap WA di Kampung Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa (9/6/2020) lalu tak menemui hasil, tersangka NA lantas gelap mata.

Ia pun menculik seorang anak perempuan berinisial AAR (7) yang merupakan putri dari warga setempat bernama Ade Supardi.

Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono mengatakan, Nia menganggap bahwa AAR mirip dengan anak kandungnya. Melihat ada kemiripian, AAR pun dihasut dan dibawanya kabur dari Rawa Malang.

“Motifnya dia memang karena merasa mempunyai anak di sana. Anak ini (AAR) mirip dengan anaknya dia,” terang Kompol Imam Tulus di Mapolsek Cilincing.

Lanjut Imam, tersangka NA membawa kabur AAR selama seminggu ke tempatnya bekerja sebagai PSK di Cipinang, Jakarta Timur.

Setelah diinterogasi lebih dalam, tersangka NA mengaku tak ada niat menjual AAR. Ia hanya mengaku begitu rindu dengan anaknya sehingga menganggap AAR seperti anak kandungnya sendiri.

“Sementara tersangka NA menuturkan bahwa dia kangen dengan anaknya. Anak itu mirip dan dia ambil aja,” ujar Kapolsek Cilincing menambahkan.

Untuk diketahui, penangkapan terhadap tersangka NA terjadi pada Selasa (16/06/2020) lalu setelah orang tua korban, Ade Supardi melaporkan ke Polsek Cilincing.

Berbekal laporan tersebut, Polisi lalu memviralkan foto AAR ke media sosial. Pada Selasa lalu, seorang kenalan pelapor yang mengenali wajah korban lantas melaporkan hal tersebut.

“Setelah tanggal 17 (Juni) itu ada tetangga yang menemukan anak tersebut karena sesuai dengan di Instagram ada fotonya. Ditemukan di Jalan Kenangan, Koja, Jakarta Utara,” kata Kompol Imam Tulus.

Atas perbuatannya melakukan aksi penculikan anak ini, tersangka dijerat Pasal 83 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (pol)

Berita Terkait

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri
Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas
BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor
Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku
Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan
Kata-kata Bisikan Remaja MAS (14) Sebelum Lakukan Pembunuhan Ayah dan Neneknya Diungkap Polisi
Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh, Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka
RUA RUALB 2024: Evaluasi Kinerja Pengurus 2023 dan Pengesahan AD Jadi Fokus Utama Rapat di Mercure Ancol

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:01 WIB

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:17 WIB

Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas

Senin, 9 Juni 2025 - 14:20 WIB

BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:32 WIB

Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku

Senin, 16 Desember 2024 - 13:24 WIB

Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB