Anggota DPR Tagih Konsekuensi Pemerintah Terbitkan Perppu 2 Tahun 2020

- Pewarta

Rabu, 17 Juni 2020 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Konsekuensi dari ditetapkannya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada tanggal 9 Desember 2020 seperti yang tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, maka pelaksanaan Pilkada Serentak tersebut diwajibkan untuk menggunakan standar protokol kesehatan covid-19.

Demikian dikatakan Anggota Komisi II DPR RI Wahyu Sanjaya dalam rapat kerja virtual Komisi II DPR RI dengan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Gedung DPR RI, beberapa waktu lalu. Dengan demikian, diperlukan adanya penambahan anggaran bagi penyelenggara Pilkada Serentak untuk bisa mendukung proses implementasi standar protokol kesehatan Covid-19 didalam pelaksanaan pilkada tersebut.

“Komisi II menagih janji Pemerintah akibat diterbitkannya Perppu 2 Tahun 2020. Pada saat Pemerintah menyatakan bahwasanya Pilkada akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 dan kami dari Komisi II DPR RI diharapkan untuk menyepakati, jangan kemudian dalam hal ini pemerintah pusat lepas tangan terhadap pesta demokrasi. Kami sudah mengingatkan bahwa bila dipaksakan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 akan berdampak terhadap akan dilaksanakannya protokol Covid-19,” kata Wahyu

Seperti dijelaskan oleh pihak KPU, tambah Wahyu, seandainya tidak terjadi permasalahan, maka sebenarnya pendanaan Pilkada itu sudah selesai. “Akan tetapi karena kita harus melaksanakan dengan protokol Covid-19 maka menjadi kurang dana. Menurut saya, dana yang diajukan oleh KPU, Bawaslu dan DKPP terlalu sedikit kalau dibandingkan dengan kita memberikan penyertaan modal negara sebesar 145 triliun rupiah,” ujarnya.

Wahyu menyampaikan, KPU, Bawaslu dan DKPP akan menyelenggarakan Pilkada di 270 kabupaten/kota yang bisa berpotensi akan terjadi penularan secara massal terhadap 100 juta pemilih dan mungkin sekitar hampir 200 ribu penyelenggara. “Oleh karenanya kita tidak bisa bermain-main dengan protokol Covid-19 atau menjadikannya sebagai ajang uji coba,” tandas politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

Wahyu mengimbau Menteri Keuangan Sri Mulyani agar tambahan dana yang diajukan oleh para penyelenggara Pilkada, dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP dapat dipenuhi dan hal itu tidak ditawar-tawar lagi.

“Ini bukan keinginan Bawaslu, KPU ataupun DKPP, ini adalah dampak dari diterbitkannya Perppu 2/2020 dimana mereka harus melaksanakan pilkada pada tanggal 9 Desember 2020. Apabila dananya tidak tersedia, saran saya agar Perppu-nya diganti saja, dimundurkan lagi. Jadi tidak harus membeli APD dan segala macam itu. Kita tidak boleh berjudi atau mengambil resiko dengan masalah keselamatan,” pungkasnya. (dpr)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB