Insentif Perpajakan Capai Rp 123,01 triliun bagi Kelompok Usaha yang Eligible

- Pewarta

Kamis, 4 Juni 2020 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Total dari insentif perpajakan mencapai Rp123,01 triliun akan dinikmati oleh ribuan kelompok usaha yang memang dianggap eligible untuk mendapatkan dukungan dalam bentuk insentif tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati (SMI) saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas), Rabu (3/6/2020). “Selanjutnya adalah dukungan dalam pemulihan ekonomi ini, dukungan dalam bentuk insentif perpajakan kepada dunia usaha. Kita semua tahu bahwa sektor usaha mengalami tekanan yang luar biasa akibat Covid-19,” urai Menkeu. Oleh karena itu, Menkeu sampaikan perlu untuk mendapatkan ruangan napas bagi dunia usaha sehingga bisa survive mengatasi kondisi yang sangat berat melalui berbagai insentif perpajakan. “Jadi selain tadi yang untuk kredit modal kerja, untuk subsidi bunga terutama yang untuk kecil, dan kemudian untuk membantu restrukturisasi, kita juga membantu dalam bentuk insentif perpajakan agar beban dari dunia usaha bisa dikurangi sebesar mungkin,” jelas Menkeu. Menurut Menkeu, pajak untuk Pasal 21/pajak karyawan, lebih dari 1.062 kelompok industri atau sektor masuk di dalam sektor yang bisa mendapatkan insentif pajak ini. “Jadi 1.062 kelompok usaha dari mulai industri hingga jasa, perdagangan, transportasi, kesehatan, dan lain-lain itu masuk di dalam 1.062 ini. Totalnya untuk PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah mencapai Rp25,6 triliun,” imbuh Menkeu. Untuk UMKM, menurut Menkeu, juga pajaknya ditanggung pemerintah sehingga tidak perlu membayar pajak untuk pajak final 0,5%, jadi di tahun ini UMKM mendapatkan subsidi untuk tidak membayar pajak. (kab)

Berita Terkait

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025
Keunggulan Menggunakan Layanan QRIS Merchant DOKU bagi Pebisnis Pemula!
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Operasi Terpadu Kemenhut Bersihkan 360 Hektare Sawit Ilegal TNGL
Gabah Rp6.500 Dan Beras SPHP Jadi Penopang Harga Stabil
Galeri Foto Pers Jadi Strategi Komunikasi Visual Perusahaan Modern

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025

Sabtu, 20 September 2025 - 08:53 WIB

Keunggulan Menggunakan Layanan QRIS Merchant DOKU bagi Pebisnis Pemula!

Jumat, 12 September 2025 - 15:47 WIB

Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB