Insentif Perpajakan Capai Rp 123,01 triliun bagi Kelompok Usaha yang Eligible

- Pewarta

Kamis, 4 Juni 2020 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Total dari insentif perpajakan mencapai Rp123,01 triliun akan dinikmati oleh ribuan kelompok usaha yang memang dianggap eligible untuk mendapatkan dukungan dalam bentuk insentif tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati (SMI) saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas), Rabu (3/6/2020). “Selanjutnya adalah dukungan dalam pemulihan ekonomi ini, dukungan dalam bentuk insentif perpajakan kepada dunia usaha. Kita semua tahu bahwa sektor usaha mengalami tekanan yang luar biasa akibat Covid-19,” urai Menkeu. Oleh karena itu, Menkeu sampaikan perlu untuk mendapatkan ruangan napas bagi dunia usaha sehingga bisa survive mengatasi kondisi yang sangat berat melalui berbagai insentif perpajakan. “Jadi selain tadi yang untuk kredit modal kerja, untuk subsidi bunga terutama yang untuk kecil, dan kemudian untuk membantu restrukturisasi, kita juga membantu dalam bentuk insentif perpajakan agar beban dari dunia usaha bisa dikurangi sebesar mungkin,” jelas Menkeu. Menurut Menkeu, pajak untuk Pasal 21/pajak karyawan, lebih dari 1.062 kelompok industri atau sektor masuk di dalam sektor yang bisa mendapatkan insentif pajak ini. “Jadi 1.062 kelompok usaha dari mulai industri hingga jasa, perdagangan, transportasi, kesehatan, dan lain-lain itu masuk di dalam 1.062 ini. Totalnya untuk PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah mencapai Rp25,6 triliun,” imbuh Menkeu. Untuk UMKM, menurut Menkeu, juga pajaknya ditanggung pemerintah sehingga tidak perlu membayar pajak untuk pajak final 0,5%, jadi di tahun ini UMKM mendapatkan subsidi untuk tidak membayar pajak. (kab)

Berita Terkait

Hallo Oto Diluncurkan, HMN Media Perluas Jaringan Digital untuk Menangkap Peluang Industri Otomotif
New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital
New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital
SapuLangit Media Center Perluas Distribusi Siaran Pers ke Lebih dari 200 Media Online untuk Manajemen Reputasi,ć
Kecepatan Tayang Jadi Solusi Distribusi Press Release di Platform Media Sosial, Siarannews.com Gandeng NMN
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Hallo Oto Diluncurkan, HMN Media Perluas Jaringan Digital untuk Menangkap Peluang Industri Otomotif

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:26 WIB

New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:00 WIB

New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital

Minggu, 27 September 2026 - 16:34 WIB

SapuLangit Media Center Perluas Distribusi Siaran Pers ke Lebih dari 200 Media Online untuk Manajemen Reputasi,ć

Senin, 14 September 2026 - 09:15 WIB

Kecepatan Tayang Jadi Solusi Distribusi Press Release di Platform Media Sosial, Siarannews.com Gandeng NMN

Berita Terbaru