Mendagri Terima Kunjungan Gubernur Kaltara, Bahas Status Ibukota Provinsi Kaltara

- Pewarta

Rabu, 5 Februari 2020 - 03:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D., menerima kunjungan Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie beserta rombongan. Pertemuan dilakukan di Ruang Kerja Mendagri, Gedung A Kemendagri, Jakarta, Senin (03/02/2020). Pertemuan diantaranya membahas status ibukota Provinsi Kalimantan Utara.

“Kita mengusulkan ibukota provinsi Tanjung Selor ini statusnya kecamatan menjadi daerah otonomi baru kota,” kata Gubernur Kaltara usai melakukan pertemuan.

Sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan Utara, Tanjung Selor adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Bulungan. Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, Kecamatan Tanjung Selor masih ditetapkan menjadi ibukota provinsi karena hingga saat ini Pemerintah masih melakukan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB).

“Status ibukota Provinsi Kaltara di Tanjung Selor masih berstatus kecamatan karena DOB di moratorium, yang terpenting fungsi ibukota alternatifnya, bisa dilihat di Pasal 360 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Bahtiar.

Dalam Pasal 360 UU Pemerintahan Daerah dijelaskan terkait penyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat strategis bagi kepentingan nasional, Pemerintah Pusat dapat menetapkan kawasannya khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.

“Tinggal nanti dilihat alternatifnya apakah kota administrasif, kita bisa lihat persyaratannya di UU Pemda,” ujar Bahtiar.

Dalam kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada pasal 360 ayat (1) UU Pemda, setiap Daerah dinyatakan mempunyai kewenangan Daerah yang diatur dengan peraturan pemerintah, kecuali kewenangan Daerah tersebut telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu dalam UU yang sama, dalam pasal 360 ayat (5) dijelaskan bahwa Daerah dapat mengusulkan pembentukan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Pusat. (ini)

Berita Terkait

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025
Keunggulan Menggunakan Layanan QRIS Merchant DOKU bagi Pebisnis Pemula!
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Operasi Terpadu Kemenhut Bersihkan 360 Hektare Sawit Ilegal TNGL
Gabah Rp6.500 Dan Beras SPHP Jadi Penopang Harga Stabil
Galeri Foto Pers Jadi Strategi Komunikasi Visual Perusahaan Modern

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025

Sabtu, 20 September 2025 - 08:53 WIB

Keunggulan Menggunakan Layanan QRIS Merchant DOKU bagi Pebisnis Pemula!

Jumat, 12 September 2025 - 15:47 WIB

Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB