Adilmakmur.co.id, Bintan – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise, terus mendorong DPR RI segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi Undang-Undang.
Menurut Yohana, sampai saat ini RUU PKS itu belum disetujui oleh DPR.
Selain itu, belum ada pembahasan secara khusus antara pemerintah dengan DPR mengenai RUU tersebut.
“Tapi kami sudah dapat informasi, bahwa RUU itu akan dibahas pada periode berikut ini atau anggota DPR yang baru,” ujar Yohana saat kunjungan kerja ke Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (8/10/2019).
Yohana mengemukakan, Undang-Undang PKS bertujuan untuk menekan tindak kekerasan seksual di Indonesia, khususnya yang dialami perempuan dan anak-anak.
Dikatakannya, berdasarkan survei bersama Badan Pusat Statistik (BPS), satu dari tiga perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan, salah satunya kekerasan seksual.
Kemudian, satu dari tujuh anak baik laki-laki maupun perempuan telah mengalami kekerasan baik seksual, fisik, fsikis dan penelantaran anak.
“Oleh karena itu, dengan adanya UU PKS ini, ke depan tidak ada lagi kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia,” imbuhnya.
Disinggung mengenai angka kasus kekerasan seksual secara nasional. Yohana mengaku pihaknya masih melakukan pendataan.
Baca Juga:
Dari Budaya Etnik Li hingga Asian Beach Games: Sanya Tampilkan Identitas Budaya Sambut Tamu Asia
Dahua Technology Luncurkan Laporan ESG 2025: Dorong Pembangunan Berkelanjutan lewat Inovasi Digital
CGTN: Awal yang Solid dalam Repelita Ke-15 Tiongkok, Apa Maknanya?
Kendati demikian, ia menegaskan kasus kekerasan seksual terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun. (ogn)





