DPR Akui Beberapa Pasal RKUHP Timbulkan Polemik

- Pewarta

Selasa, 24 September 2019 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengakui beberapa pasal yang ada dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menimbulkan polemik di masyarakat, salah satunya terkait “kumpul kebo” yang ada dalam Pasal 419.

“Saya beberapa waktu lalu ke Bali, banyak pengusaha kawan saya di Kadin dan HIPMI agak resah karena ada pasal kumpul kebo atau perzinahan, yaitu hubungan tanpa ikatan perkawinan bisa dipenjara,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Dia mengatakan, dirinya sudah mendapatkan informasi bahwa beberapa negara telah memberikan travel warning kepada warganya ke Indonesia karena takut dikriminalisasi dan dipidana.

Bamsoet menjelaskan, saat ini DPR masih memiliki tiga agenda rapat paripurna ke depan yang akan digelar, yakni tanggal 24, 26 dan 30 September. Karena itu, masih ada waktu untuk memperdalam pembahasan RUU KUHP di sisa waktu periode masa kerja.

“Kalau enggak cukup waktu, nanti kita putuskan di ujung bahwa ini dilanjutkan dengan periode berikutnya. Tapi kita upayakan agar periode berikutnya bisa selesai sambil sosialisasi,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, RKUHP tetap akan dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat II ke Rapat Paripurna sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR.

Menurut dia, RKUHP sudah disetujui dalam pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR pada Rabu (18/9), tinggal dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendengarkan pandangan fraksi dan pemerintah.

“Silahkan saja nanti, kan enggak bisa distop di tingkat I gitu aja. Itu menyalahi, kan ada tata tertibnya semua,” ujarnya.

Indra menjelaskan, dalam Rapat Paripurna DPR RI, Menkumham sebagai perwakilan pemerintah akan menyampaikan pertimbangan pemerintah yang meminta RKUHP ditunda untuk disahkan. (ibs)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB