DPR Sahkan UU Pekawinan Atur Batasan Usia Menikah

- Pewarta

Selasa, 17 September 2019 - 02:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan revisi terbatas UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi UU, salah satu pasal yang direvisi adalah batasan usia menikah bagi laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun.

“Apakah setuju RUU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan kita sahkan menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Lalu para anggota DPR RI yang hadir dalam Paripurna tersebut menyatakan persetujuannya.

Wakil Ketua Badan Legislasi, Totok Daryanto mengatakan, DPR sepakat untuk merevisi secara terbatas Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan terkait batas usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan.

Dia menjelaskan, dalam aturan tersebut, disepakati batasan usia minimal yang diperbolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah berusia 19 tahun.

“Dispensasi bisa diberikan harus melalui pengadilan yang diajukan oleh orang tua pihak laki-laki dan/atau perempuan,” ujarnya.

Dia menjelaskan dispensasi itu harus disertai dengan alasan-alasan yang kuat dan pengadilan harus menghadirkan calon laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan perkawinan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan revisi UU Perkawinan tersebut merupakan sejarah bagi bangsa Indonesia karena dinantikan masyarakat dalam menyelamatkan anak dari perkawinan yang merugikan anak, keluarga dan bangsa Indonesia.

Dia menilai hasil revisi UU tersebut diharapkan dapat mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan membangun generasi tanpa kekerasan terhadap anak.

“Usia 19 tahun itu adalah usia matang dan diharapkan mendapatkan keturunan yang berkualitas,” katanya.

Dia mengatakan dengan usia perkawinan minimal 19 tahun, diharapkan dapat menekan angka kematian ibu dan anak. (imb)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB