Jokowi di Sarankan Tak Keluarkan Surat Presiden Revisi UU KPK

- Pewarta

Rabu, 11 September 2019 - 04:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Pengamat politik dan hukum tata negara Tohadi menyarankan Presiden Joko Widodo menolak usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan tidak mengeluarkan surat presiden (surpres).

“Presiden Jokowi tidak perlu mengeluarkan surpres untuk menugasi menteri yang mewakili untuk membahas revisi UU KPK. Maka pembahasan revisi UU KPK tidak akan berjalan. Ini langkah yang paling realistis bagi Jokowi”, ujar Tohadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Menurut Tohadi, Rancangan Undang-undang (RUU) dari DPR mengenai revisi UU KPK yang diajukan secara mendadak ini bermasalah baik secara prosedural maupun materil.

Pertama, sesuai ketentuan Pasal 45 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa RUU, baik yang berasal dari DPR maupun presiden serta RUU yang diajukan DPD kepada DPR disusun berdasarkan Prolegnas.

“RUU dari DPR mengenai revisi UU KPK ini tidak masuk dalam Prolegnas 2015-2019 maupun Prolegnas RUU Prioritas 2019. Kita cek dalam Keputusan DPR No. 19/DPR RI/I/2018-2019 tertanggal 31 Oktober 2018 tentang itu tidak ada RUU tentang revisi UU KPK. Jadi, ini sudah cacat prosedural”, ujar dia.

Tohadi melanjutkan dalam teori ilmu hukum yang paling dasar dikatakan bahwa terdapat tiga persyaratan agar UU mempunyai kekuatan berlaku, yaitu kekuatan berlaku secara yuridis, sosiologis dan filosofis.

“Kekuatan berlaku yuridis dari RUU tentang revisi UU KPK ini sudah cacat, karena tidak memenuhi persyaratan formal terbentuknya UU sebab tidak masuk dalam Prolegnas sebagaimana disyaratkan Pasal Pasal 45 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2011”, tegas Tohadi.

Kedua, secara sosiologis juga cacat karena tidak diterima oleh masyarakat. Tohadi mengatakan adanya penolakan kaum intelektual seperti dosen UGM, UI, UII, Unhas dan lainnya, serta dari para pekerja KPK, Komisioner KPK, pegiat antikorupsi dan komponen masyarakat lain menjadi bukti bahwa RUU ini tidak dapat diterima masyarakat.

Dan ketiga, lanjut dia, secara filosofis usulan revisi UU tersebut tidak sejalan dengan cita-cita hukum negara yang menghendaki terselenggaranya pemerintahan yang adil, bersih dan bebas KKN, melalui adanya lembaga khusus, kuat dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemberantasan korupsi.

“Muatan materi RUU tentang revisi UU KPK ini alih-alih memperkuat kedudukan dan fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi. Sebaliknya beberapa ketentuan dalam revisi justru memperlemah kedudukan dan fungsi KPK dari yang ada selama ini”, kata dia. (frn)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional
Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang
Kader Muda PPP Dorong Elite Partai Kembali ke Prinsip Paling Dasar, Kebersamaan dan Musyawara
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Jejak Dana PT MAJU Disorot KPK

Senin, 9 Juni 2025 - 09:28 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo Subianto, Momentum Penguatan Pemerintahan Menuju Transformasi Ekonomi Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:14 WIB

Dari Senayan ke SOKSI: Langkah Politik Baru Misbakhun, Sayap Golkar yang Strategis Jelang 2029 Mendatang

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB