Pencuri Babak Belur Dihakimi Massa Setelah Kepergok Mencuri Ponsel di Kota Tangerang

- Pewarta

Minggu, 15 Mei 2022 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tahanan Tersangka. (Pexels.com/Kindel Media)

Ilustrasi Tahanan Tersangka. (Pexels.com/Kindel Media)

ADIL MAKMUR – Seorang pencuri babak belur dihakimi massa setelah kepergok mencuri ponsel di sebuah toko servis TV, di Jalan Buroq, Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolsek Neglasari, Kompol Putra Pratama mengatakan pada Rabu 11 Mei 2022 sekitar pukul 12.30 WIB.

Pelaku berinisial I melancarkan aksi pencuriannya bersama rekannya H.

“Jadi pelaku I dan H datang ke toko milik M dengan berpura-pura membenarkan TV.”

“Kemudian H meminta kepada pemilik toko servis TV itu untuk menghidupkan TV yang diservis,” ungkap Kompol Putra dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu 14 Mei 2022.

Dari keterangan, I masuk ke dalam toko saat pemilik toko tidak memperhatikan gerak-geriknya. Kemudian, pelaku mengambil sebuah HP yang tergeletak di atas meja.

Kemudian, I pun memberikan kode kepada H untuk segera pergi meninggalkan lokasi.

“Setelah kedua pelaku menuju sepeda motornya, lalu saksi korban melihat HP yang disimpan di atas meja dan ternyata sudah hilang, kemudian saksi korban teriak HP hilang,” ungkapnya.

Mendengar teriakan korban, warga pun berdatangan.

Salah satu pelaku berinisial I berhasil ditangkap warga. Massa yang datang ke lokasi pun langsung menghajar pelaku.

“Yang satu diamuk massa di lokasi, sedangkan yang satunya H berhasil kabur menggunakan sepeda motor,” ucapnya.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Selain mengamankan I, polisi juga mengamankan barang bukti.

Sementara pelaku H masih dalam pengejaran dan ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk barang bukti yakni 1 unit HP dan 1 buah dus HP sekaligus tersangka dibawa ke Polsek Neglasari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tukasnya.***

Berita Terkait

Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku
Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan
Kata-kata Bisikan Remaja MAS (14) Sebelum Lakukan Pembunuhan Ayah dan Neneknya Diungkap Polisi
Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh, Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka
RUA RUALB 2024: Evaluasi Kinerja Pengurus 2023 dan Pengesahan AD Jadi Fokus Utama Rapat di Mercure Ancol
Kang Ade dan Kang Jo Bersama Tingkatkan Produktivitas ASN di Indramayu, Fokus Pada Pelayanan Publik Terbaik
Kolaborasi LSP KPK dan BNSP: Jangkau Lebih Banyak Tenaga Ahli Tersertifikasi di Bidang Antikorupsi
Seorang Bocah Laki-laki Berusia 7 Tahun Meninggal Dunia, Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen di Kota Tangerang

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:32 WIB

Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku

Senin, 16 Desember 2024 - 13:24 WIB

Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:08 WIB

Kata-kata Bisikan Remaja MAS (14) Sebelum Lakukan Pembunuhan Ayah dan Neneknya Diungkap Polisi

Kamis, 5 Desember 2024 - 15:02 WIB

Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh, Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka

Jumat, 27 September 2024 - 16:23 WIB

RUA RUALB 2024: Evaluasi Kinerja Pengurus 2023 dan Pengesahan AD Jadi Fokus Utama Rapat di Mercure Ancol

Berita Terbaru