Adapun diktum kedua huruf c, sektor esensial terkait kebutuhan pokok tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam kerja, kapasitas ruangan dan mengetatkan penerapan protokol kesehatan.
Diktum kedua huruf d, membatasi pengunjung yang dine in di restoran berjumlah 25 persen dari daya tampung restoran dan layanan pesan antar berlaku normal mengikuti jam tutup restoran; kemudian pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan serta mal hingga pukul 19.00 WIB.
Diktum kedua huruf e, mengarahkan kegiatan konstruksi untuk tetap beroperasi, lagi-lagi dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Diktum kedua huruf f adalah mengizinkan ibadah di rumah ibadah dengan pembatasan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas rumah ibadah. (pol)
Baca Juga:
Di Kediaman Kertanegara, Jakarta Selatan, Prabowo Sambut Sambut Hangat Kedatangan Surya Paloh
Halaman : 1 2