PLN Janjikan Kinerja Lebih Baik Pascablackout

- Pewarta

Senin, 26 Agustus 2019 - 04:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menjanjikan kinerja yang lebih baik pasca kejadian pemadaman listrik skala besar atau blackout di Jawa bagian barat pada 4 Agustus lalu.

“Kejadian blackout kemarin menjadi pelajaran kami, dan kami janji akan berubah menjadi lebih baik lagi,” kata Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani di Jakarta, Minggu (25/8/2019).

Sripeni menjanjikan bahwa kejadian tersebut sebisa mungkin untuk tidak akan terjadi kembali, dan menjadi pembelajaran bagi setiap pegawai PLN.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno meminta direksi PT PLN (Persero) belajar dari negara lain soal kecepatan normalisasi pasokan listrik saat terjadi gangguan.

Pemadaman listrik (blackout) yang dialami PLN bukan hanya terjadi di Indonesia tapi juga di berbagai negara seperti Brasil, Amerika Serikat, Argentina, dan Inggris.

Namun, ujar Rini, skema distribusi listrik di negara-negara tersebut menggunakan “house load system” sehingga dapat dinormalisasi kembali dalam jangka waktu dua jam.

Dengan “house load system” ini, jika ada gangguan maka listrik yang mati hanya satu desa atau satu wilayah saja maka pemulihannya akan lebih mudah.

“Untuk itu, kami akan menggunakan house hold system di kota-kota besar seperti Bandung, Jakarta dan Surabaya. Saya harap kejadian gangguan listrik yang terjadi menjadi pembelajaran kami semua,” ujarnya.

Rini meminta PLN menyusun “emergency scenario” untuk mempercepat upaya normalisasi gangguan pemadaman listrik. Ia pun mendorong PLN untuk meningkatkan infrastruktur dan “system crisis center”.

PLN juga diminta untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) dalam membebaskan Right of Way atau jarak bebas minimum di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Saat ini, ROW telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minumum pada SUTT, SUTET dan SUTT Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik.

“Ini yang akan menjadi concern kami bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan BUMN,” kata Rini. (asn)

Berita Terkait

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera
PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis
Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025
Keunggulan Menggunakan Layanan QRIS Merchant DOKU bagi Pebisnis Pemula!
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Operasi Terpadu Kemenhut Bersihkan 360 Hektare Sawit Ilegal TNGL
Gabah Rp6.500 Dan Beras SPHP Jadi Penopang Harga Stabil
Galeri Foto Pers Jadi Strategi Komunikasi Visual Perusahaan Modern

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

PT STM Sukseskan MotoGP Mandalika 2025, Sediakan Helikopter untuk Transportasi dan Evakuasi Medis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Program Partisipasi Desa PT Sumbawa Timur Mining Raih CSR & PDB Awards 2025

Sabtu, 20 September 2025 - 08:53 WIB

Keunggulan Menggunakan Layanan QRIS Merchant DOKU bagi Pebisnis Pemula!

Jumat, 12 September 2025 - 15:47 WIB

Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB