Polrestro Depok Terapkan Disiplin Penggunaan Masker Bagi Anggota

- Pewarta

Rabu, 19 Agustus 2020 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – TNI dan Polri mulai melakukan pendisiplinan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Kegiatan ini digelar secara serentak di seluruh markasnya se-Indonesia, termasuk Polres Metro Depok.

Kapolrestro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut pihaknya akan melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan selama dua hari, terutama dalam penggunaan masker di internal Mapolres. Hal ini sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya.

“Pendisiplinan penggunaan masker ini di mulai dari internal kepolisian, khususnya personil Polres Metro Depok dan jajarannya hingga terbawah,” ungkap Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Selasa (18/8/2020).

Menurut Azis, pendisiplinan internal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020. Dimana Inpres mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Dalam melakukan operasi pendisiplinan itu, nantinya jajaran TNI melakukan pengecekan pendisplinan penggunaan masker di internalnya. Hal yang sama juga dilakukan oleh Provost Polrestro Depok dan Provost Polda Metro Jaya.

“Diharapkan dengan operasi pendisiplinan ini, bisa menekan laju penularan penyebaran Covid 19 di wilayah hukum Polres Metro Depok,” tukasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres No 6/2020. Dalam Inpres tersebut, presiden meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. (pol)

Berita Terkait

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri
Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas
BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor
Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku
Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan
Kata-kata Bisikan Remaja MAS (14) Sebelum Lakukan Pembunuhan Ayah dan Neneknya Diungkap Polisi
Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh, Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka
RUA RUALB 2024: Evaluasi Kinerja Pengurus 2023 dan Pengesahan AD Jadi Fokus Utama Rapat di Mercure Ancol

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:01 WIB

Cekcok Berujung Maut di Ciputat, Polisi Telisik Motif Suami Bunuh Istri

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:17 WIB

Kisruh Apartemen Puri Park View: Di Balik Dinding Mewah, Layanan Rusak dan Kepemilikan Tak Jelas

Senin, 9 Juni 2025 - 14:20 WIB

BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:32 WIB

Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku

Senin, 16 Desember 2024 - 13:24 WIB

Termasuk Kangkung, Inilah 5 Jenis Sayuran Berdaun Hijjau yang Disaaranka Dikonsumsi Saat Kondisi Hujan

Berita Terbaru

logo

Pers Rilis

/C O R R E C T I O N — PayJoy/

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:15 WIB