ADIL MAKMUR – Ratusan butir obat tanpa izin edar berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.

Selain itu dua pria pelaku WH (19) dan SD (25) pengedar  berhasil diamankan pada Selasa 16 Agustus 2022 di Jalan Raya Pasar Malingping Kampung Polotot Desa Sukaraja Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut.

“Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan dua orang Pelaku pengedar yaitu WH (19) dan SD (25) di Jalan Raya Pasar Malingping Kampung Polotot Desa Sukaraja Kecamatan Malingping,” ujar Malik, hari ini Senin 22 Agustus 2022.

Dari keduanya petugas berhasil mengamankan 37 butir obat  jenis Tramadol HCI, 240 butir obat  jenis Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp125 ribu, 1 unit handphone merk Infinix warna biru, 1 unit handphone merk Samsung warna biru.

Malik mengatakan penangkapan berawal atas informasi dari masyarakat.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak,” lanjut Malik.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 Uundang-Undang RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.***

Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.