ADIL MAKMUR – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap adik Indra Kesuma alias Indra Kenz, Nathania Kesuma (NK) pada Rabu, 20 April 2022.
Nathania Kesuma akan dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong trading binary option Binomo.
“Tersangka atas nama NK dijadwalkan pemeriksaan penyidik pada Rabu, 20 April 2022,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa 19 April 2022.
Sementara itu, dua tersangka lain yakni Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Senin 18 April 2022 mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB.
Baca Juga:
Begini Tanggapan Bos Apple Saat Presiden Jokowi Minta Bangun Pabrik Manufaktur Apple di Indonesia
Sempat Tembus Rp16.000/ Dolar AS, BI Beber Sejumlah Upaya untuk Jaga Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
Keduanya langsung ditangkap dan ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei terbukti meneria aliran dana dari hasil kejahatan investasi bodong Binomo.
Vanessa dan Rudiyanto Pei dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara
“Dan denda Rp1 miliar,” terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.***
Baca Juga:
Tim Gabungan Berhasil Temukan 20 Korban dalam Insiden Tanah Longsor Tana Toraja, Sulawesi Selatan
Tim Gabungan Berhasil Temukan 20 Korban dalam Insiden Tanah Longsor Tana Toraja, Sulawesi Selatan