HALLO INDONESIA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengajukan pencekalan ke luar negeri.
Terhadap tiga tersangka baru kasus investasi bodong trading binary option Binomo ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Ketiga tersangka itu yakni, Nathania Kesuma yang merupakan adik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei sebagai ayah dari Vanessa.
“Ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa 12 April 2022.
Baca Juga:
Begini Tanggapan Bos Apple Saat Presiden Jokowi Minta Bangun Pabrik Manufaktur Apple di Indonesia
Sempat Tembus Rp16.000/ Dolar AS, BI Beber Sejumlah Upaya untuk Jaga Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
Ramadhan mengatakan, pencekalan terhadap Nathania, Vanessa hingga Rudiyanto Pei dilakukan dalam rangka proses penyidikan.
Sehingga ketiganya tidak dapat kabur ke luar negeri.
“Pencekalan demi kepentingan penyidikan,” jelasnya.
Baca konten lengkapnya di dalam artikel Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong Dicekal ke Luar Negeri Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka***
Baca Juga:
Tim Gabungan Berhasil Temukan 20 Korban dalam Insiden Tanah Longsor Tana Toraja, Sulawesi Selatan
Tim Gabungan Berhasil Temukan 20 Korban dalam Insiden Tanah Longsor Tana Toraja, Sulawesi Selatan