ADIL MAKMUR – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536 atau ada kenaikan Rp 37.749.
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kenaikan UMP 2022 ini sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan para pekerja/buruh di Ibu Kota.
Anies menambahkan, penetapan UMP tahun ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di dalam artikel UMP DKI Jakarta Naik Rp 37.749 Jadi Rp 4.453.935,53, Ada Sanksi untuk Pengusaha yang Nakal