“Setelah Pak Dodi menjawab seperti itu lalu Viling Halim keluar ruangan, lalu Kombes Dodi menyampaikan bahwa anak saya (Joseph) dibilang menzolimi Viling Halim dan meminta saya untuk memenuhi permintaan Viling Halim,” kata Barata.
Kombes Dodi juga dinilai menekan psikologis anak dan dirinya dengan ancaman akan menerbitkan red notice (buronan interpol) jika Joseph yang dijadikan tersangka tidak bisa dihadirkan ke penyidik.
“Nazarudin (Bendum Partai Demokrat) aja bisa kami tangkap apalagi cuma anak bapak,” lontar Kombes Dodi.
Karena unsur-unsur pidana yang dirasakan tidak ada, status tersangka Joseph lalu diuji secara hukum ke Praperadilan.
Baca Juga:
Begini Tanggapan Bos Apple Saat Presiden Jokowi Minta Bangun Pabrik Manufaktur Apple di Indonesia
Sempat Tembus Rp16.000/ Dolar AS, BI Beber Sejumlah Upaya untuk Jaga Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
Oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Angeliky Handajani Day, SH, MH, permohonan Joseph dikabulkan dan penetapan statusnya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah.
“Tapi anehnya, status tersangkanya sudah dibatalkan, oleh polisi Joseph dijadikan saksi atas laporan yang sama.”
“Polisi tidak mau ‘lepas’ Joseph selama kepentingan Viling Halim belum terpenuhi. Buktinya Viling Halim masih menguasai rumah itu,” jelas Barata dengan heran.