ADIL MAKMUR – Kementerian Perhubungan mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan agar operator transportasi juga mendapatkan prioritas untuk vaksinasi Covid-19.
Pasalnya, keseharian mereka berhubungan langsung dengan banyak orang.
“Tidak hanya pramugari, tapi sopir bus, kenek, kondektur, sopir taksi, mereka juga harus divaksin,” ungkap Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Senin 25 Januari 2021.
Pemerintah saat ini tengah melaksanakan program vaksinasi Covid-19.
Baca Juga:
Begini Tanggapan Bos Apple Saat Presiden Jokowi Minta Bangun Pabrik Manufaktur Apple di Indonesia
Sempat Tembus Rp16.000/ Dolar AS, BI Beber Sejumlah Upaya untuk Jaga Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
Penyuntikan vaksin yang dimulai pada 13 Januari ini diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, dimana mereka bersetuhan langsung dengan pasien.
Berdasarkan Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, ada 6 kelompok prioritas penerima vaksin covid-19.
Pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lain.
Halaman : 1 2 Selanjutnya