Dia menegaskan bahwa dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak terbukti.
“Unsur Pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen dan isinya hanya 18 orang,” ungkapnya. (tim)
Halaman : 1 2