Dalam kasus kerumunan massa Petamburan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 dan 216 KUHP dengan ancaman masing-masing enam tahun dan empat bulan dua pekan kurungan.
Sedangkan dalam kasus di Megamendung, Habib Rizieq melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dia terancam hukuman masing-masing satu tahun penjara. (pol)
Halaman : 1 2