Untuk diketahui, tim Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah mengamankan owner Grabtoko.com, Yudha Manggala Putra di Jalan Pattimura Kebayoran Baru pada Sabtu, 9 Januari 2021. Yudha diduga menyebarkan berita bohong.
Kabareksrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Yudha diciduk diduga melakukan pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana atau pencucian uang.
“Berikutnya langkah penyidik membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, menyiapkan administrasi penyidikan,” tutup Listyo dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan. (pol)
Halaman : 1 2