Soal Hukuman Kebiri atas Kasus Seksual pada Anak, Begini Tanggapan Polisi

- Pewarta

Sabtu, 9 Januari 2021 - 04:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ADIL MAKMUR – Polri hanya melakukan penyidikan terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak sesuai dengan KUHAP, hingga tersangka dan alat bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menanggapi disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Terkait dengan itu, kepolisian sebagai penyidik tetap mengacu pada KUHAP.”

“Untuk keputusannya, eksekusinya bukan ranah dari kepolisian,” ungkap Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu 6 Januari 2021

Ramadhan menjelaskan, eksekusi sendiri merupakan ranah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah perkara itu berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut dia, Polri hanya melakukan proses penyidikan terhadap kasus seksual terhadap anak.

Polri juga melakukan bagaimana mengungkap sesuatu mencari unsur pidananya.

Berita Terkait

Soal Narasi Jokowi Usulkan Mensesneg Pratikno Masuk Kabinet Prabowo – Gibran, Istana Beri Penjelasan
Narasi Presiden Jokowi Terlibat dalam Pengangkatan Menteri Kabinet Prabowo – Gibran, Istana Buka Suara
Partai Persatuan Pembangunan Evaluasi Kinerja Badan Pemenangan Pemilu, Usai Gagal Masuk Senayan
Siapa Calon Gubernur Pilihan Anda? Daftar Provinsi yang Gelar Pilkada Serentak pada 27 November 2024
Kolumnis Amerika Wes Martin Soroti Kemenangan Prabowo Satu Putaran, Terbit di Media Asing ‘Townhall’
Hasil Pleno KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Kapitra Ampera Unggul dari Caleg PDI Perjuangan Lainnya
Sukses di Kandang Banteng, Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Didorong Maju dalam Pemilihan Gubernur
Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Didorong Maju dalam Pemilihan Gubernur, Sukses di Kandang Banteng
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:35 WIB

Soal Narasi Jokowi Usulkan Mensesneg Pratikno Masuk Kabinet Prabowo – Gibran, Istana Beri Penjelasan

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:56 WIB

Narasi Presiden Jokowi Terlibat dalam Pengangkatan Menteri Kabinet Prabowo – Gibran, Istana Buka Suara

Senin, 25 Maret 2024 - 10:20 WIB

Partai Persatuan Pembangunan Evaluasi Kinerja Badan Pemenangan Pemilu, Usai Gagal Masuk Senayan

Senin, 11 Maret 2024 - 11:54 WIB

Siapa Calon Gubernur Pilihan Anda? Daftar Provinsi yang Gelar Pilkada Serentak pada 27 November 2024

Sabtu, 2 Maret 2024 - 07:53 WIB

Kolumnis Amerika Wes Martin Soroti Kemenangan Prabowo Satu Putaran, Terbit di Media Asing ‘Townhall’

Jumat, 1 Maret 2024 - 14:56 WIB

Hasil Pleno KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Kapitra Ampera Unggul dari Caleg PDI Perjuangan Lainnya

Selasa, 27 Februari 2024 - 15:55 WIB

Sukses di Kandang Banteng, Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Didorong Maju dalam Pemilihan Gubernur

Selasa, 27 Februari 2024 - 15:55 WIB

Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Didorong Maju dalam Pemilihan Gubernur, Sukses di Kandang Banteng

Berita Terbaru