Dengan hasil tes swab antigen tersangka Gisella Anastasia non reaktif dan tensi darah yang normal,
ia bisa langsung jalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Diketahui Gisella Anastasia mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD, memang video mereka berdua.
Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Gisel dan MYD dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE. (tim)
Baca Juga:
Di Kediaman Kertanegara, Jakarta Selatan, Prabowo Sambut Sambut Hangat Kedatangan Surya Paloh
Halaman : 1 2