ADIL MAKMUR – Praperadilan kasus kerumunan Rizieq Syihab berlanjut.
Dalam sidang dengan agenda jawaban termohon atau Polda Metro Jaya tersebut.
Kuasa hukum Polda Metro Jaya membeberkan kronologi Rizieq Shihab yang mengajak masyarakat beramai – ramai datang ke acara pernikahan anaknya dalam acara Maulid Nabi.
Ajakan itu memicu kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga:
Begini Tanggapan Bos Apple Saat Presiden Jokowi Minta Bangun Pabrik Manufaktur Apple di Indonesia
Sempat Tembus Rp16.000/ Dolar AS, BI Beber Sejumlah Upaya untuk Jaga Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
Sidang kedua gugatan praperadilan itu dimulai pukul 13.00 WIB. Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal (Akhmad Sahyuti) tersebut, protokol kesehatan diterapkan.
Hanya enam pengunjung yang diperbolehkan masuk melihat persidangan itu.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Polda Metro Jaya memberikan jawaban terkait sejumlah poin dari pemohon atau kuasa hukum Rizieq Shihab.
Halaman : 1 2 Selanjutnya