ADIL MAKMUR – Polda Metro Jaya menyampaikan jawaban atas permohonan Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Polda Metro Jaya menyebut, penetapan tersangka Rizieq Shihab dilakukan atas sejumlah barang bukti, salah satunya ajakan untuk menghadiri acara Maulid Nabi yang bertepatan dengan pernikahan putri Rizieq Shihab.
Ajakan ini diunggah oleh akun Youtube Front TV, hingga mengakibatkan terjadinya kerumunan di Petamburan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Padahal polisi telah memberikan surat peringatan terkait larangan acara tersebut, namun tidak dihiraukan.
Baca Juga:
Begini Tanggapan Bos Apple Saat Presiden Jokowi Minta Bangun Pabrik Manufaktur Apple di Indonesia
Sempat Tembus Rp16.000/ Dolar AS, BI Beber Sejumlah Upaya untuk Jaga Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
Dalam persidangan Polda Metro Jaya juga menegaskan jika penetapan tersangka Rizieq Shihab sudah sesuai dengan aturan perundang – undangan.
Mulai dari proses penyelidikan setelah adanya laporan atas kasus kerumunan, hingga penetapan tersangka Rizieq Shihab berdasarkan sejumlah barang bukti dan keterangan aksi dari hasil pemeriksaan. (pol)