ADIL MAKMUR – Tujuh dari 455 simpatisan Rizieq Shihab yang sempat ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka dan masih ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Sementara simpatisan lainnya yang terlibat dalam unjuk rasa 1812 telah dipulangkan oleh pihak kepolisian.
“Semuanya dipulangkan kecuali memang membawa senjata tajam, itu diproses, ditahan lima orang. Ada yang membawa narkoba dua orang, dan ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus).
Ia menerangkan jenis narkoba yang dibawa oleh kedua tersangka adalah ganja, dan keduanya diamankan di Depok. Sedangkan lima tersangka yang membawa senjata tajam diamankan di Tangerang dan Jakarta Utara.
Baca Juga:
Begini Tanggapan Bos Apple Saat Presiden Jokowi Minta Bangun Pabrik Manufaktur Apple di Indonesia
Sempat Tembus Rp16.000/ Dolar AS, BI Beber Sejumlah Upaya untuk Jaga Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
Ia juga menjelaskan hampir semua pendemo 1812, selain tujuh tersangka di atas, hanya diamankan selama 1×24 jam untuk dilakukan pendataan dan dimintai keterangan.
Selain itu. Pihak kepolisian juga menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan rapid test terhadap 455 orang tersebut dan ditemukan 28 orang reaktif.
“Dikembalikan, sudah diambil keterangan. Kecuali 28 yang reaktif, masih di Wisma Atlet,” terangnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya