ADIL MAKMUR – Dua orang bernama Hendra Hutajulu dan Andi Winarto diamankan pihak kepolisian, lantaran mengaku-ngaku menjadi anggota kepolisian dengan tujuan untuk memeras warga.
“Para pelaku dalam melakukan aksinya itu berdua. Mereka biasanya sering melakukan aksi pemerasan di kawasan Rawalumbu dan Bekasi Timur,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 30 November 2020.
Kompol Erna mengatakan para pelaku mengaku kepada pihak kepolisian baru melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali, pada 19 dan 21 November 2020.
“Modus yang dilakukan para pelaku sudah melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota Polri dengan cara membuntuti korban yang telah selesai membeli obat-obat tramadol.”
Baca Juga:
Begini Tanggapan Bos Apple Saat Presiden Jokowi Minta Bangun Pabrik Manufaktur Apple di Indonesia
Sempat Tembus Rp16.000/ Dolar AS, BI Beber Sejumlah Upaya untuk Jaga Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
“Ketika di tempat sepi pelaku memepet korban dengan mangaku anggota kepolisian sambil menodongkan senjata korek jenis glok,” ungkapnya.
Setelah mengancam korban, para pelaku kemudian menggeledah tas milik korban dan menyandera Hp korban. Saat itu, para pelaku juga mengancam para korban untuk mentransfer sejumlah uang kepada para pelaku.
“Kalau korbannya tidak mau, para pelaku langsung mengambil paksa Hp korban dan langsung pergi meninggalkan korban,” ucapnya. (pol)