ADIL MAKMUR – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial PG.
Pelaku PG diamankan bersama dengan dua orang rekannya yaitu JL (27) dan LR (22) terkait kepemilikan pil ekstasi.
Dari informasi yang diperoleh, ketiga pelaku diamankan personel gabungan saat berada di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan.
Penangkapan ketiganya berawal dari informasi penyalahgunaan narkoba yang diterima Polrestabes Medan, Jumat 20 November 2020.
Baca Juga:
Begini Tanggapan Bos Apple Saat Presiden Jokowi Minta Bangun Pabrik Manufaktur Apple di Indonesia
Sempat Tembus Rp16.000/ Dolar AS, BI Beber Sejumlah Upaya untuk Jaga Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
“Lami amankan saat melintas menggunakan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1124 IY.”
“Setelah kami hentikan, mobil tersebut kami geledah dan ditemukan seperempat butir pil ekstasi warna pink,” ujar Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, hari ini Sabtu, 28 November 2020.
Berikutnya aparat membawa ketiga pelaku ke Mapolrestabes Medan. Setiba di Polrestabes Medan, ketiganya kemudian dilakukan pemeriksaan urine.
Halaman : 1 2 Selanjutnya