ADIL MAKMUR– Seorang pelaku begal ponsel yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi ambruk setelah ditembus timah panas polisi. Tindakan tegas itu diberikan lantaran melawan petugas Polda Metro Jaya saat akan ditangkap.
“Saat dilakukan penangkapan tersangka melawan. Petugas melakukan tindakan tegas terukur dan saat dibawa ke rumah sakit, dia meninggal dalam perjalanan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat, 27 November 2020.
Yusri menjelaskan pelaku yang ditindak tegas polisi berinisial JCP (19), sia merupakan otak komplotan tersebut. Melihat seorang rekannya ambruk, para pelaku lain akhirnya menyerah tanpa perlawanan.
Para tersangka lainnya di antaranya SNF (18) dan MSH (18) yang berperan mengancam korban dan merampas barang berharganya. Adajuga A (16) dan IZ (16) yang berperan sebagai joki. Sedangkan satu pelaku lain berinisial D masih dalam pengejaran.
Baca Juga:
Soal Narasi Jokowi Usulkan Mensesneg Pratikno Masuk Kabinet Prabowo – Gibran, Istana Beri Penjelasan
Yusri juga mengatakan, aksi komplotan ini juga sempat viral di media sosial. Salah satunya dengan menodong seseorang yang berada di dalam gang dengan senjata tajam dan kemudian merampas ponselnya.
“Ada yang viral masuk ke gang sempat tanyakan alamat lalu yang satu tempelkan clurit dan langsung mengambil ponsel,” ujar Yusri.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yusri, pelaku mengakui telah menjalankan aksinya di enam lokasi seperti Bekasi, Duren Sawit, Jatiasih, Pondok Gede dan Penggilingan.
“Ini kelompok spesialis begal pencurian dengan kekerasan. Ada yang begal biasanya mencuri lalu kabur, tapi mereka ini begal pakai senjata tajam, tiap bergerak bawa clurit dan tak segan melukai korban. Jadi kelompoknya ini terbilang sadis,” tuturnya.
Baca Juga:
Tingkatkan Kerja Sama Transfer Teknologi Pertahanan, Dubes Ceko Temui Menhan Prabowo Subianto
Partai Persatuan Pembangunan Evaluasi Kinerja Badan Pemenangan Pemilu, Usai Gagal Masuk Senayan
Jokowi Sudah Ucapkan Selamat kepada Prabowo Subianto Melalui Telpon Usai Menang Pilpres 2024
Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (pol)