ADIL MAKMUR – Kerumunan yang ditimbulkan akibat acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan akibat adanya acara tersebut.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan di kediaman Habib Rizieq di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) mengatakan bahwa pihaknya akan menaikkan kasus ke tingkat penyidikan.
“Pagi tadi kita lakukan gelar perkara oleh tim penyidik dan dari hasil gelar perkara tersebut, sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan,” ucapnya.
Ia mengatakan bahwa setelah melakukan berbagai analisis dari keterangan para saksi yang telah diklarifikasi, Polisi telah menemukan bahwa terdapat unsur pelanggaran pidana terkait kasus kerumunan ini.
Baca Juga:
Begini Tanggapan Bos Apple Saat Presiden Jokowi Minta Bangun Pabrik Manufaktur Apple di Indonesia
Sempat Tembus Rp16.000/ Dolar AS, BI Beber Sejumlah Upaya untuk Jaga Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
“Setelah gelar perkara telah memenuhi unsur – unsur persangkaan di Pasal UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” sambungnya.
Ia juga mengatakan bahwa kedepannya, pihaknya akan kembali melakukan pengumpulan alat bukti lainnya. Dimulai dari keterangan para saksi dan bukti – bukti petunjuk lainnya. (pol)