ADIL MAKMUR– Selama periode dua bulan terakhir, Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita berbagai jenis narkoba dari tangan para pelaku.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan mengatakan pihaknya mengamankan lima tersangka dari dua pengungkapan berbeda.
Kelimanya berinisial Pl, Th, OA, JS, dan HA. Sedangkan pelaku yang masih buron berinisial A.
Baca Juga:
Begini Tanggapan Bos Apple Saat Presiden Jokowi Minta Bangun Pabrik Manufaktur Apple di Indonesia
Sempat Tembus Rp16.000/ Dolar AS, BI Beber Sejumlah Upaya untuk Jaga Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
“Awalnya polisi menangkap Pl dan Th dengan barang bukti yang disita jenis sabu seberat 59,99 gram dan pil Extacy sebanyak 6600 butir,” ujar AKBP Iman Setiawan dalam keterangannya, Selasa, 24 November 2020
Imam menambahkan, kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda. Tersangka Pl ditangkap di kontrakanya wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Sedangkan tersangka berinisial Th berhasil diamankan sehari setelahnya di wilayah Jakarta Barat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya