Adilmakmur.co.id, Jakarta – Seiring dengan perpanjangan PSBB Transisi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih meniadakan kebijakan kendaraan bermotor ganjil-genap (gage).
Kepastian tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/10/2020).
“Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap ( gage) tetap ditiadakan pada Masa PSBB Transisi yang dimulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2020,” ungkap Kombes Sambodo.
Kombes Sambodo juga menuturkan pihaknya akan melakukan himbauan kepada masyarakat terkait peniadaan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ini.
Baca Juga:
Begini Tanggapan Bos Apple Saat Presiden Jokowi Minta Bangun Pabrik Manufaktur Apple di Indonesia
Sempat Tembus Rp16.000/ Dolar AS, BI Beber Sejumlah Upaya untuk Jaga Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
“Ya, tentunya peniadaan ini pasti akan kita sosialisasi kepada masyarakat,” tukasnya. (pmj)