Adilmakmur.co.id, Jakarta – Lagi, seorang artis tertangkap kasus narkoba. Dia adalah artis berinisial RR yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (15/10/2020) lalu.
Dalam konferensi pers yang digelar di gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Senin (19/10/2020), RR tidak dihadirkan dengan alasan masih di bawah umur.
“Tidak saya hadirkan karena baru 17 tahun lebih, masih di bawah umur. Nanti sistem peradilan juga sidang di bawah umur,” kata Kombes Yusri kepada wartawan, Senin (19/10/2020).
Kombes Yusri juga menyebut tersangka RR ditangkap di salah satu hotel di kawasan Depok.
Baca Juga:
Begini Tanggapan Bos Apple Saat Presiden Jokowi Minta Bangun Pabrik Manufaktur Apple di Indonesia
Sempat Tembus Rp16.000/ Dolar AS, BI Beber Sejumlah Upaya untuk Jaga Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
“Yang bersangkutan (RR) kita amankan pada 15 Oktober 2020, pukul 18.30 WIB di Love Hotel, Sawangan, Depok,” pungkas Yusri. (pol)