Adilmakmur.co.id, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil tiga orang karyawan swasta. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011 hingga 2016.
Ketiganya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).
“Penyidik (KPK) memeriksa 3 orang saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto) terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung 2011 hingga 2016,” kata Pelaksana Tugas (Plt)) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Sedangkan ketiga orang yang akan dipetiksa tersebut diantaranya Eddy Rizal Umar, Paul Felix Montolalu dan karyawan swasta atau Marketing PT Mitsui Leasing Endrico Mustamu.
Baca Juga:
Soal Narasi Jokowi Usulkan Mensesneg Pratikno Masuk Kabinet Prabowo – Gibran, Istana Beri Penjelasan
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yaitu Hiendra Soenjoto, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE) yang merupakan menantu Nurhadi.
Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diduga telah menetima suap dan gratifikasi Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sementara itu tersangka Hiendra telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap atau penyuap.
Penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33.1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar. (rad)