Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Penganiayaan WNI ABK

- Pewarta

Selasa, 21 Juli 2020 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Tim gabungan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan WNI ABK Hasan Afriadi (HA) hingga tewas di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118. Satu tersangka merupakan petinggi di sebuah perusahaan.

“Minggu tanggal 19 Juli 2020 pukul 22.00 WIB Tim Satgas Ditpidum Bareskrim Polri telah memback up, Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penangkapan tersangka terkait perkara penemuan jenazah di freezer Kapal Lu Yuan Yu 118 dan TPPO,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Senin (20/7/2020).

“Tiga tersangka yang diamankan pertama HA, Direktur Utama PT Hinggar Marine International, dilakukan penangkapan di Kelurahan Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Tegal,” sambung dia.

Polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yang berasal dari perusahaan PT Mandiri Jaya Makmur. Kedua tersangka itu yakni TA sebagai komisaris dan TS sebagai direktur utama.

“TA, Komisaris PT Mandiri Jaya Makmur dilakukan penangkapan di Perum Griya Satria, Dampyak, Tegal. Kemudian yang ketiga, TS, Direktur Utama PT Mandiri Jaya Makmur dilakukan penangkapan di Jalan Rambutan, Kramat, Tegal,” ucap Awi.

Awi belum membeberkan terkait peran dari masing-masing tersangka. Kini, ketiga tersangka tersebut sedang dalam pemeriksaan penyidik di Polres Tegal untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Sampai dengan saat ini tiga tersangka dibawa ke Polres Tegal untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik polda kepri,” tuturnya. (pol)

Berita Terkait

Soal Pembentukan Koalisi KIM Plus, Survei Indikator Sebut Sebanyak 73,3 Persen Publik Sepakat
Ahmad Muzani Tanggapi Pertanyaan Jurnalis Soal Hidup Mewah Pejabat Publik Usai Pidato Hidup Sederhana
Daftar Kekayaan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Periode 2024-2029 Ahmad Muzani
Rencana Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto Ditanggapi Presiden Jokowi
Penjelasan Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia Soal Permintaan Jatah Menteri ke Presiden Terpilih Prabowo
Prabowo Subianto Ngopi Bareng Susilo Bambang Yudhoyono, Optimis Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
Prabowo di Partai NasDem: Prestasi Pak Jokowi ini Mengagumkan, Saya Sedih Kalau Kita Punya Tradisi Caci Maki
Jazilul Fawaid Sebut PKB Pahami Ketidakhadiran Prabowo Subianto, Tak Jadi Hadiri Penutupan Muktamar
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 14:15 WIB

Soal Pembentukan Koalisi KIM Plus, Survei Indikator Sebut Sebanyak 73,3 Persen Publik Sepakat

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:36 WIB

Ahmad Muzani Tanggapi Pertanyaan Jurnalis Soal Hidup Mewah Pejabat Publik Usai Pidato Hidup Sederhana

Kamis, 3 Oktober 2024 - 15:51 WIB

Daftar Kekayaan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Periode 2024-2029 Ahmad Muzani

Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Rencana Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto Ditanggapi Presiden Jokowi

Senin, 23 September 2024 - 11:12 WIB

Penjelasan Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia Soal Permintaan Jatah Menteri ke Presiden Terpilih Prabowo

Jumat, 20 September 2024 - 07:04 WIB

Prabowo Subianto Ngopi Bareng Susilo Bambang Yudhoyono, Optimis Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 28 Agustus 2024 - 13:22 WIB

Prabowo di Partai NasDem: Prestasi Pak Jokowi ini Mengagumkan, Saya Sedih Kalau Kita Punya Tradisi Caci Maki

Senin, 26 Agustus 2024 - 16:08 WIB

Jazilul Fawaid Sebut PKB Pahami Ketidakhadiran Prabowo Subianto, Tak Jadi Hadiri Penutupan Muktamar

Berita Terbaru

Game Valorant.

ENTERTAINMENT

Ini Dia Agent-Agent Valorant Paling Meta Saat Ini!

Rabu, 9 Okt 2024 - 15:54 WIB