Usut Tuntas, Dugaan Pembunuhan Warga Papua oleh Aparat!

- Pewarta

Kamis, 2 Juli 2020 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Merespon kasus dugaan penganiayaan seorang warga Papua hingga tewas oleh aparat polisi yang terjadi di area Perkebunan Kelapa Sawit PT. Tunas Sawa Erma pada Mei 2020, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Ary Hermawan mengatakan:

“Sudah hampir 2 bulan setelah kejadian itu, sampai sekarang belum ada penyelesaian maupun keterbukaan terkait proses penyelidikan atas kasus tersebut. Aparat berwenang harus segera menindak tegas dan mengadili seadil-adilnya para pihak yang bertanggung jawab atas penghilangan nyawa ini. Permintaan maaf kepada publik sama sekali tidak cukup, proses pengadilan harus terus berjalan.”

“Lambatnya aparat berwenang dalam menangani kasus-kasus penganiayaan terhadap warga Papua yang dilakukan oleh polisi, kembali menunjukan adanya impunitas terhadap aparat negara, sehingga mereka dapat menyalahgunakan kekuasaannya dengan sewenang-wenang. Praktik seperti ini harus dihapuskan. Jika terus berlanjut, ini akan menjadi preseden buruk untuk lembaga kepolisian, sehingga tidak heran jika kepercayaan publik akan semakin tergerus.”

 “Lebih jauh lagi, aparat berwenang juga harus berinisiatif merespon laporan-laporan mengenai tindakan kekerasan yang terjadi di area perkebunan kelapa sawit. Otoritas setempat harus memastikan bahwa setiap korporasi yang beroperasi di Papua, terutama perusahaan-perusahaan kelapa sawit, harus akuntabel dan tidak melakukan pelanggaran HAM kepada para pekerjanya maupun masyarakat setempat.”

Latar Belakang

Pada 16 Mei 2020, seorang warga Papua bernama Marius Betera dinyatakan meninggal dunia di sebuah klinik di Kecamatan Boben Digoel, Papua. Menurut keterangan para saksi mata, Marius meninggal setelah diserang dan dianiaya seorang polisi di area perkebunan kelapa sawit milik PT. Tunas Sawa Erma (TSE).

Menurut kronologis yang dikumpulkan oleh Amnesty International, Marius pada awalnya terkejut karena lahan yang ia gunakan untuk menanam pisang ditemukannya telah digusur, diduga dilakukan oleh pihak perusahaan. Lahan tersebut merupakan lahan milik TSE yang memang biasa digunakan oleh warga setempat untuk menanam sayur dan buah.

Menemukan kebun pisangnya sudah tergusur, Marius kemudian mendatangi pos keamanan setempat untuk menanyakan latar belakang penggusuran tersebut. Karena tidak mendapat jawaban apapun, Marius berencana mendatangi pos polisi di daerah tersebut, namun di tengah perjalanan ia diserang dan dianiaya di beberapa bagian tubuhnya oleh seorang anggota kepolisian yang bertugas di area perkebunan kelapa sawit TSE.

Marius kemudian pergi ke klinik setelah dipukuli. Sesampainya di klinik ia sempat mendapatkan penanganan berupa selang dan tabung oksigen karena mengeluhkan sakit di dada, namun tidak lama kemudian ia dinyatakan meninggal dunia.

Kepolisian setempat sebelumnya mengklaim bahwa Marius meninggal dunia karena serangan jantung dan tidak ditemukan adanya bukti penganiayaan di tubuhnya. Kapolres Boven Digoel Kombespol Syamsurijal mengakui adanya insiden penganiayaan tersebut dan menyatakan telah menahan seorang anggota kepolisian yang diduga melakukan penganiayaan itu. Ia juga berjanji bahwa polisi tersebut akan dikenakan sanksi internal atas pelanggaran kode etik.

Pembunuhan di luar hukum oleh aparat kepolisian merupakan pelanggaran hak untuk hidup, hak asasi fundamental yang jelas dilindungi oleh hukum HAM internasional dan Konstitusi Indonesia.

Indonesia juga telah meratifikasi beberapa perjanjian internasional tentang perlindungan terhadap hak untuk hidup, diantaranya adalah Kovenan tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Pasal 6 dalam ICCPR menegaskan bahwa “setiap individu memiliki hak untuk hidup dan tidak boleh ada seorang pun yang boleh dirampas hak hidupnya”.  Berdasarkan aturan tersebut, maka kegagalan proses hukum dan keadilan atas pelaku penganiayaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Terlebih lagi, “budaya impunitas” di tubuh kepolisian sudah menjadi rahasia umum. Walaupun sudah ada sederet aturan, termasuk Peraturan Kapolri tentang implementasi prinsip penegakan HAM, budaya permisif atas kesewenang-wenangan aparat negara tetap terjadi. Banyak penyelidikan kasus yang melibatkan anggota kepolisian sebagai pelaku hanya jalan ditempat. Hampir tidak ada anggota kepolisian yang pada akhirnya benar-benar dijatuhi hukuman penjara. Bahkan jika tindakannya termasuk kejahatan serius, para pelaku yang merupakan anggota penegak hukum tersebut hanya dikenakan sanksi disiplin internal, tidak dibawa ke ranah hukum. (amn)

Berita Terkait

6 ABK Kabur dari Kapal Ikan Asing Salah Satunya Meninggal, Praktek Perbudakan dan Tangkap Ikan Ilegal
Tim Gabungan Berhasil Temukan 20 Korban dalam Insiden Tanah Longsor Tana Toraja, Sulawesi Selatan
⁣⁣Banjir Rendam Rumah Warga Bekasi yang Ditinggal Mudik, Tanggul Kali Baru Jebol dan Kali Bekasi Meluap
Sebanyak 338 KK Terdampak Banjir Pesawaran, Lampung Akìɓàt Meluapnya Sungai Way Padang Ratu
VIDEO: Hari Kedua Lebaran, Prabowo Subianto Ucapkan Maaf Lahir Batin ke Rekan-rekan Media
Kronologi Kecelakaan Lalu Lintas yang Tewaskan 12 Orang Penumpang Grand Max di Jakarta – Cikampek
Jasasiaranpers.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Kementerian Perhubungan Catat Peningkatan Penumpang Angkutan Umum pada Mudik Lebaran 2024
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 13:30 WIB

6 ABK Kabur dari Kapal Ikan Asing Salah Satunya Meninggal, Praktek Perbudakan dan Tangkap Ikan Ilegal

Rabu, 17 April 2024 - 07:54 WIB

Tim Gabungan Berhasil Temukan 20 Korban dalam Insiden Tanah Longsor Tana Toraja, Sulawesi Selatan

Sabtu, 13 April 2024 - 13:30 WIB

Sebanyak 338 KK Terdampak Banjir Pesawaran, Lampung Akìɓàt Meluapnya Sungai Way Padang Ratu

Kamis, 11 April 2024 - 23:35 WIB

VIDEO: Hari Kedua Lebaran, Prabowo Subianto Ucapkan Maaf Lahir Batin ke Rekan-rekan Media

Senin, 8 April 2024 - 15:35 WIB

Kronologi Kecelakaan Lalu Lintas yang Tewaskan 12 Orang Penumpang Grand Max di Jakarta – Cikampek

Senin, 8 April 2024 - 06:10 WIB

Jasasiaranpers.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin

Minggu, 7 April 2024 - 07:35 WIB

Kementerian Perhubungan Catat Peningkatan Penumpang Angkutan Umum pada Mudik Lebaran 2024

Sabtu, 6 April 2024 - 14:25 WIB

Saat Wartawan Balik Bertanya, Sandra Dewi Malah Bungkam Usai Sempat Beri Pesan Menohok ke Wartawan

Berita Terbaru