Adilmakmur.co.id, Jakarta – PT PLN (Persero) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI terkait pencairan utang pemerintah ke BUMN untuk tahun anggaran 2020. Dalam kesempatan tersebut, perseroan melaporkan adanya piutang pemerintah kepada PLN hingga sekitar RP 48 triliun.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini mengatakan, sebagaimana yang pernah dipaparkan pada RDP pada 22 Juni 2020, nilai utang pemerintah kepada PLN sebesar Rp 48 triliun.
“Yang dimaksud Rp 48 triliun terdiri dari Rp 45 triliun berasal dari kompensasi tarif listrik 2018 dan 2019, dan Rp 3 triliun berupa tambahan subsidi kebijakan diskon tarif rumah tangga,” jelasnya saat melakukan RDP dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Zulkifli kemudian merinci, besaran piutang pemerintah kepada PLN yang senilai Rp 45,42 triliun terdiri dari kompensasi tahun 2018 Rp 23,17 triliun, dan kompensasi tahun 2019 Rp 22,25 triliun.
Baca Juga:
Begini Tanggapan Bos Apple Saat Presiden Jokowi Minta Bangun Pabrik Manufaktur Apple di Indonesia
Sempat Tembus Rp16.000/ Dolar AS, BI Beber Sejumlah Upaya untuk Jaga Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
“Kompensasi tahun 2018 telah terdapat alokasi pembayaran Rp 7 triliun, namun belum terbayar,” ujar dia.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, telah terbit revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2020 sebesar Rp 62,82 triliun yang mencakup subsidi rutin dan subsidi program stimulus rumah tangga kecil.
Adapun besaran nilai yakni Rp 15 triliun sampai Juni 2020, Rp 39 triliun sisa pagu subsidi listrik. Kemudian tagihan subsidi Mei 2020 Rp 4,8 triliun, dan realisasi diskon tarif rumah tangga sampai Juni 2020 Rp 3,1 triliun yang masih dalam proses verifikasi dan pencairan. (lip)