Ini Cara agar UMKM Bisa Mengajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

- Pewarta

Jumat, 19 Juni 2020 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa mendapat insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%  dari jumlah peredaran bruto ditanggung pemerintah selama 6 bulan, mulai April sampai September 2020. Kebijakan ini diambil Pemerintah untuk mengurangi tekanan ekonomi akibat meluasnya dampak pandemi COVID-19. 

Regulasi terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Syaratnya, UMKM tersebut memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun. 

Cara mengajukannya sesuai pasal 7, Wajib Pajak (WP) atau UMKM yang memiliki peredaran bruto tertentu harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah melalui laman www.pajak.go.id. Sebelumnya, pelaku usaha UMKM harus mengajukan Surat Keterangan PP 23 untuk bisa memanfaatkan insentif pajak ini.

Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud, meliputi PPh terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak termasuk dari transaksi dengan Pemotong atau Pemungut.

Insentif PPh final ditanggung Pemerintah diberikan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Wajib Pajak sepanjang Wajib Pajak tersebut telah memiliki Surat Keterangan sebelum laporan disampaikan. 

Pemotong atau Pemungut Pajak harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020” atas transaksi yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh.

Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing disampaikan oleh Wajib Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (keu)

Berita Terkait

Begini Tanggapan Bos Apple Saat Presiden Jokowi Minta Bangun Pabrik Manufaktur Apple di Indonesia
Akibatkan Lonjakan Harga Minyak, Penurunan Nilai Tukar dan Indeks Harga Saham, Eskalasi Geopolitik Iran – Israel
Sempat Tembus Rp16.000/ Dolar AS, BI Beber Sejumlah Upaya untuk Jaga Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
Tim Gabungan Berhasil Temukan 20 Korban dalam Insiden Tanah Longsor Tana Toraja, Sulawesi Selatan
BI Ungkap Alasan Posisi Cadangan Devisa Turun, Termasuk Ketidakpastian Pasar Keuangan Global
Beli Gabah Petani Rp6.000 per Kg, Badan Pangan Nasional Bererlakukan Fleksibilitas Perum Bulog
OJK Sanksi Administratif Terhadap 20 Perusahaan Pembiayaan, 6 Modal Ventura, dan 10 Peer Lending
Diskusi Perlindungan Konsumen: PROPAMI dan OJK Bahas Langkah-langkah Kolaboratif
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 09:02 WIB

Begini Tanggapan Bos Apple Saat Presiden Jokowi Minta Bangun Pabrik Manufaktur Apple di Indonesia

Rabu, 17 April 2024 - 09:31 WIB

Akibatkan Lonjakan Harga Minyak, Penurunan Nilai Tukar dan Indeks Harga Saham, Eskalasi Geopolitik Iran – Israel

Rabu, 17 April 2024 - 08:32 WIB

Sempat Tembus Rp16.000/ Dolar AS, BI Beber Sejumlah Upaya untuk Jaga Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

Sabtu, 6 April 2024 - 11:40 WIB

BI Ungkap Alasan Posisi Cadangan Devisa Turun, Termasuk Ketidakpastian Pasar Keuangan Global

Rabu, 3 April 2024 - 10:20 WIB

Beli Gabah Petani Rp6.000 per Kg, Badan Pangan Nasional Bererlakukan Fleksibilitas Perum Bulog

Rabu, 3 April 2024 - 09:05 WIB

OJK Sanksi Administratif Terhadap 20 Perusahaan Pembiayaan, 6 Modal Ventura, dan 10 Peer Lending

Selasa, 5 Maret 2024 - 22:08 WIB

Diskusi Perlindungan Konsumen: PROPAMI dan OJK Bahas Langkah-langkah Kolaboratif

Selasa, 5 Maret 2024 - 16:51 WIB

Calon Presiden Prabowo Subianto Ingin Pemerintahannya Fokus ke Lapangan Kerja dan Efisiensu

Berita Terbaru