Adimakmur.co.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menunda pemungutan suara Pilkada 2020, di daerah dengan risiko tinggi virus corona (Covid-19).
Kondisi tersebut bisa dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
“Kita membuka ruang di mana kalau nanti pada hari pemungutan suara sebagaimana bunyi Perppu, memang ada daerah-daerah pandeminya masih sangat tinggi sekali sehingga masuk zona merah, bahkan zona hitam, maka dibuka peluang bagi daerah-daerah tertentu untuk melakukan penundaan tahapan,” ujar Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/6/2020).
Menurut Pramono, kondisi dan penanganan pandemi Covid-19 tidak seragam di setiap wilayah Indonesia.
Ada daerah yang tidak terdapat kasus Covid-19 (zona hijau), daerah berisiko rendah (zona kuning), daerah berisiko sedang (zona oranye), dan daerah berisiko tinggi (merah).
Selain menandai status bahaya dari sebuah wilayah yang terpapar Covid-19, zona warna juga digunakan untuk menandai protokol kesehatan yang harus diterapkan dan dipatuhi.
Tata cara penundaan dan melanjutkan tahapan serta protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada lanjutan akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.
Penyusunan substansi PKPU tersebut dikonsultasikan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan sesuai standar nasional.
Namun, rancangan PKPU pilkada di tengah pandemi ini masih menunggu jadwal rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ruang penundaan pilkada yang akan diatur dalam PKPU juga diamanatkan Perppu 2/2020 dalam Pasal 201A. Apabila pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan pada Desember 2020 karena Covid-19 belum berakhir, maka tahapan dapat ditunda dan dijadwalkan kembali.
“Jadi satu, (PKPU pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19) membuka ruang untuk dilakukan penundaan dan melanjutkan tahapan bagi daerah-daerah tertentu. Dan kedua, mengatur protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada lanjutan,” tuturnya.
Pemungutan suara serentak di 270 daerah akan digelar 9 Desember 2020. Tahapan pilkada ditunda sejak Maret lalu karena pandemi Covid-19. Sehingga waktu pemungutan suara bergeser dari jadwal semula 23 September 2020. Tahapan pemilihan lanjutan kemudian dilaksanakan pada 15 Juni 2020.
Sebelumnya Ketua KPU RI, Arief Budiman berharap, kasus Covid-19 di Indonesia menurun sebelum hari pemungutan suara.
“Yang perlu diingat adalah pada saat ini pandemi itu trennya masih cenderung naik. Prediksi saya setelah bulan Juli dan Agustus itu pandemi akan turun,” ujarnya.
Menurut Arief, ketika kasus Covid-19 melandai, masyarakat akan optimistis terhadap penyelenggaraan Pilkada 2020. Sehingga masyarakat ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan pilkada bukan hanya pada hari pemungutan suara saja.
“Saya yakin kalau ini turun tingkat pandeminya, itu akan membuat masyarakat semakin optimistis untuk bisa menjadi bagian proses penyelenggaraaan pilkada,” kata Arief.
Ia menambahkan, KPU siap menjalankan tahapan pemilihan serentak lanjutan di tengah pandemi Covid-19.
Namun, KPU belum merampungkan PKPU yang mengatur tata cara pelaksanaan setiap tahapan pilkada di masa pandemi Covid-19. Rancangan PKPU tentang pilkada dalam kondisi bencana non-alam Covid-19 masih menunggu jadwal konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah. (pub)