Adilmakmur.co.id, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, mengatakan terpilihnya Nicke Widyawati menjadi Direktur Utama PT Pertamina Persero adalah pilihan bagus.
“Bagus kan sudah terpilih pasti yang terpilih dari yang terbaik,” kata Arifin dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6/2020).
Arifin mengatakan tugas penting Pertamina saat ini adalah membangun kilang. Dan untuk mencapai tugas tersebut diperlukan kerja keras pihak Pertamina.
“Untuk mencapai tugas itu harus kerja keras. Pertamina ya bangun kilang (tugas penting),” tambahnya.
Baca Juga:
Begini Tanggapan Bos Apple Saat Presiden Jokowi Minta Bangun Pabrik Manufaktur Apple di Indonesia
Sempat Tembus Rp16.000/ Dolar AS, BI Beber Sejumlah Upaya untuk Jaga Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
Sementara itu, pemerintah mengatakan penetapan harga gas murah untuk industri tertentu senilai US$ 6 per MMBTU akan dievaluasi secara berkala.
“Tentunya harga USD 6 per MMBTU tidak selamanya karena akan dievaluasi tiap tahun,” ujar Kepala Subdirektorat Niaga Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bukhori Muslim.
Penetapan harga gas murah ini sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk meningkatkan daya saing industri Indonesia di luar Asia Tenggara.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap industri dapat mendorong harga produksi lebih efisien dan meningkatkan efek ganda (multiplier effect) bagi industri lainnya.
Baca Juga:
Tim Gabungan Berhasil Temukan 20 Korban dalam Insiden Tanah Longsor Tana Toraja, Sulawesi Selatan
Tim Gabungan Berhasil Temukan 20 Korban dalam Insiden Tanah Longsor Tana Toraja, Sulawesi Selatan
Adapun harga gas murah direncanakan bakal terlaksana pada akhir Juni ini. Bukhori menuturkan, ada sedikitnya tujuh sektor industri BUMN dan non-BUMN yang akan menikmati kebijakan tersebut.
Seperti industri industri pupuk, industri petrokimia, industri oleachemical, dan industri baja. Kemudian, industri keramik, industri kaca, serta industri sarung tangan karet.
Bukhori melanjutkan, penepatan industri itu disesuaikan dengan data yang disorongkan oleh Kementerian Perindustrian. “Intinya ini volume dan industrinya ditentukan Kementerian Perindustrian dan dievaluasi oleh mereka. Lalu, baru ke Kementerian ESDM,” ujarnya. (pub)