Indonesiaraya.co.id, Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan alasannya secara terbuka menolak undangan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk melakukan pertemuan membahas Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.
Direktur Eksekutif WALHI, Nur Hidayat mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut tidak memiliki semangat kepedulian dan melindungi lingkungan hidup. Bahkan, ia menilai RUU tersebut lebih condong memberikan jaminan perlindungan bagi para investor asing serta mengabaikan perlindungan dan hak dasar warga negara, dengan melakukan penghapusan di sejumlah pasal yang sangat krusial.
“Tidak mempunyai urgensi dan semangat melindungi kepentingan lingkungan hidup. RUU ini malah memuat semangat melindungi investasi dengan menghapus beberapa ketentuan krusial dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Muatan RUU Cipta Kerja malah menghapus ruang partisipasi dan meminimkan perlidungan hak dasar warga negara,” kata Nur Hidayat dalam keterangan resminya yang ditujukan kepada Baleg DPR, di Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Tidak hanya itu, menurutnya jika RUU tersebut juga disusun tidak berdasarkan ketentuan Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan juga bertentangan dengan undang-undang yang mengatur akan perubahan suatu undang-undang.
Baca Juga:
Begini Tanggapan Bos Apple Saat Presiden Jokowi Minta Bangun Pabrik Manufaktur Apple di Indonesia
Sempat Tembus Rp16.000/ Dolar AS, BI Beber Sejumlah Upaya untuk Jaga Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
“RUU Cipta Kerja dalam tahapannya disusun melalui proses yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang 12 Nomor Tahun 2011,” tambahnya lagi.
Atas sejumlah pertimbangan dan penilaian tersebut, Direktur Eksekutif WALHI itu menyatakan bahwa RUU Cipta Kerja hingga saat ini masih belum relvan untuk kembali lanjutkan pembahasannya.
Ia meminta kepada DPR, untuk segera memberhentikan seluruh proses dan tahapan dalam penyusunan dan upaya pengesahan RUU yang dinilai kontroversial tersebut.
“Berdasarkan alasan di atas, WALHI menyatakan pembahasan RUU Cipta Kerja tidak mempunyai urgensi dan tidak relevan untuk terus dilanjutkan. Untuk itu, DPR-RI harus menghentikan seluruh proses yang sedang berlangsung,” ujarnya. (rad)
Baca Juga:
Tim Gabungan Berhasil Temukan 20 Korban dalam Insiden Tanah Longsor Tana Toraja, Sulawesi Selatan
Tim Gabungan Berhasil Temukan 20 Korban dalam Insiden Tanah Longsor Tana Toraja, Sulawesi Selatan