Adilmakmur.co.id, Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meluruskan isu dana talangan yang digelontorkan pemerintah untuk menghadapi pagebluk COVID-19 kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dana tersebut bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja nasional (APBN). Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan, pemerintah dalam hal ini hanya sebagai penjamin bukan pemberi dana talangan. Ia menegaskan, perusahaan lah yang harus mencari dana. “Pemerintah hanya menjadi penjamin, dana didapat dari Garuda Indonesia. Dari mana? Bisa dari mana-mana, bisa dari bank, permodalan, dan sebagainya. Tapi itu bukan dana APBN. Perlu diluruskan, bahwa dana talangan bukan APBN,” ujar Arya, dalam
video conference bersama wartawan, Selasa (2/6/2020). Arya mengatakan, pemerintah tidak mengeluarkan anggaran sepeserpun untuk memberikan dana talangan sebesar Rp8,5 triliun kepada Garuda Indonesia. Sebab, Penyertaan Modal Negara (PMN) dari pemerintah diperuntukan hanya untuk perusahaan BUMN yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Dana talangan ini diberitakan akan digunakan Garuda Indonesia untuk membayar utang sukuk global dengan nilai penerbitan sebesar 496,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) yang jatuh tempo pada 3 Juni. “Garuda Indonesia 60 persen kan dimiliki oleh pemerintah. Sisanya kan dimiliki swasta dan sebagainya. Berarti tidak boleh dana pemerintah masuk ke Garuda Indonesia. Jadi kalau dikatakan ada dana pemerintah itu dipakai untuk bayar utang, tidak benar karena memang tidak bisa masuk,” tuturnya. Arya mengatakan, meski bukan pemberi dana, tetapi pemerintah dapat menjadi penjamin Garuda Indonesia untuk mencari pinjaman. Ia berujar, bahwa kapan dana talangan ini cair sangat tergantung pada Garuda Indonesia dalam mencari pinjaman. Lebih lanjut, Arya menegaskan, bahwa dana talangan ini nominalnya bukan ditentukan oleh pemerintah tetapi oleh perusahaan tersebut dalam hal ini Garuda Indonesia.
(*/voi)