Adilmakmur.co.id, Bogor – Terdakwa Suzethe Margaret (52). Wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Jawa Barat divionis bebas oleh Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1 A, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pantauan di lokasi, Suzethe yang mengenakan baju bermotif bunga dengan sepatu kets itu nampak duduk tenang di depan majelis hakim. Tak terucap sepatah kata yang terlontar dari mulut Suzethe sejak masuk hingga keluar ruang sidang.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi didampingi Hakim Anggota Ben Ronald, dan Firman Khadafi ini menyatakan bahwa Suzethe terbukti telah melanggar Pasal 156 Huruf a tentang penodaan terhadap suatu agama.
Namun, hakim juga menyatakan Suzethe terlepas dari segala tuntutan hukum karena terbukti mengalami Skizofrenia atau gangguan kejiwaan berat.
Baca Juga:
Soal Narasi Jokowi Usulkan Mensesneg Pratikno Masuk Kabinet Prabowo – Gibran, Istana Beri Penjelasan
Tingkatkan Kerja Sama Transfer Teknologi Pertahanan, Dubes Ceko Temui Menhan Prabowo Subianto
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Suzethe Margaret anak dari Harry Santoso terbukti secara sah melakukan tindakan pidana penodaan agama. Dua, menyatakan terdakwa gangguan kejiwaaan berat sehingga tidak dapat dihukum, tiga melepaskan terdakwa dari segala tuntun hukum,” ucap Hakim Ketua Indra membacakan putusan, Rabu (5/2/2020).
Setelah dibacakan putusan, sejumlah orang yang hadir mengikuti jalannya persidangan nampak kecewa dengan keputusan majelis hakim.
“Awas ketemu dijalan gue teriakin orang gila entar,” teriak salah satu pengujung sidang.
“Mudah-mudahan gila beneran,” sahut lainnya.
Baca Juga:
Partai Persatuan Pembangunan Evaluasi Kinerja Badan Pemenangan Pemilu, Usai Gagal Masuk Senayan
Jokowi Sudah Ucapkan Selamat kepada Prabowo Subianto Melalui Telpon Usai Menang Pilpres 2024
Sidang putusan ini mendapat pengawalan ketat dari kepolisian. Usai dinyatakan terlepas dari jeratan hukum, Suzethe pun pulang dijemput keluarganya. (wal)