Adilmakmur.co.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memastikan akan membantu KPK memburu eks Caleg PDIP, Harun Masiku. Harun Masiku merupakan tersangka dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Idham mengatakan KPK sudah mengirimkan surat permintaan permohonan bantuan ke Polri.
“Ya kami juga sudah terima surat dari teman-teman KPK untuk memberikan bantuan penyelidikan tersangka HM,” ucap Idham di Auditorium PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
“Kami sudah dapat suratnya, dan itu kami bantu penuh KPK,” tegasnya.
Baca Juga:
Begini Tanggapan Bos Apple Saat Presiden Jokowi Minta Bangun Pabrik Manufaktur Apple di Indonesia
Sempat Tembus Rp16.000/ Dolar AS, BI Beber Sejumlah Upaya untuk Jaga Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Wahyu Setiawan; eks caleg PDIP sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan swasta yang juga eks caleg PDIP bernama Saeful Bahri.
Suap tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota yang meninggal dunia. Dalam mekanisme PAW, pengganti Nazarudin adalah Riezky Aprilia.
Wahyu diduga menerima suap Rp 600 juta dari commitment fee sebesar Rp 900 juta. Rinciannya, Rp 200 juta diterima Wahyu melalui Agustiani pada pertengahan Desember 2019.
Sementara Rp 400 juta diterima Wahyu dari Harun melalui Saiful dan Agustiani pada akhir Desember 2019. Akan tetapi, belum uang itu diterima, KPK melakukan OTT pada 8 Januari.
Baca Juga:
Tim Gabungan Berhasil Temukan 20 Korban dalam Insiden Tanah Longsor Tana Toraja, Sulawesi Selatan
Tim Gabungan Berhasil Temukan 20 Korban dalam Insiden Tanah Longsor Tana Toraja, Sulawesi Selatan
KPK menetapkan Harun Masiku, Wahyu, Agustiani, dan Saeful, sebagai tersangka pada 9 Januari. Ketiga tersangka, selain Harun Masiku, telah ditahan. Sementara Harun Masiku hingga kini tak diketahui keberadaannya. (rep)