Adilmakmur.co.id, Tanjungpinang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi untuk tersangka Nurdin Basirun, Gubernur Kepri non-aktif, Selasa (1/10/2019).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat WhatsApp.
Keenam saksi yang diperiksa antara lain, Buralimar selaku Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau, Senja selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau.
Kemudian, Haryanti Shintia Dewi selaku Kepala Bagian Unit Kerja Pengenalan Nasabah Divisi Kepatuhan PT Bank Riau-Kepri.
Baca Juga:
Begini Tanggapan Bos Apple Saat Presiden Jokowi Minta Bangun Pabrik Manufaktur Apple di Indonesia
Sempat Tembus Rp16.000/ Dolar AS, BI Beber Sejumlah Upaya untuk Jaga Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
Lalu, Akim dari PT Bianglala Karya Utama, Simin dari PT Harapan Panjang, dan Johan dari PT Karimun Sejati.
Menurut Febri, mereka diperiksa dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019, untuk tersangka Nurdin Basirun. (ogn)