Bawaslu RI Dorong Revisi Terhadap UU Pilkada

- Pewarta

Senin, 19 Agustus 2019 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Purwokerto – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mendorong agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mempertegas beberapa hal seperti masalah pencalonan, praktik politik uang, dan sebagainya.

“Ini memang berbeda ya. Ini karena pilkada tidak masuk dalam pemilu, maka (pilkada) tidak masuk ke dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI Abhan.saat konferensi pers yang digelar Bawaslu Kabupaten Banyumas di Purwokerto, Jawa Tengah, Minggu sore.

Dalam hal ini, UU Pilkada tersebut adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang.

Ia mengakui dalam UU Pilkada, pengawasan dilakukan oleh panitia pengawas (Panwas) di tingkat kabupaten/kota maupun panwaslu provinsi, sedangkan dalam UU Pemilu dilakukan oleh Bawaslu.

Menurut dia, Bawaslu memiliki fungsi yang sama dengan Panwaslu seperti yang dimaksud di dalam UU Pilkada, perbedaannya hanya nomenklaturnya.

“Saat ini, ada teman-teman dari kabupaten/kota yang melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi agar nomenklatur panwas pemilihan itu yang dimaksud adalah Bawaslu kabupaten/kota yang ada sekarang ini. Tentu tidak akan efektif kalau ada dua lembaga pengawas, Bawaslu dan panwas pemilihan,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, beberapa Bawaslu kabupaten/kota mengajukan uji materi di MK dan sekarang sudah didaftar sehingga tinggal menunggu sidangnya.

Lebih lanjut, Abhan mengatakan, hal lain yang sangat mendesak sekali kalau seandainya ada revisi terhadap UU Pilkada adalah soal peraturan bagi calon kepala daerah yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi.

“Itu yang saya kira harus ditegaskan di dalam undang-undang. Jangan sampai, ini nanti jadi pertentangan kembali antara PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) dan UU,” katanya.

Menurut dia, hal itu disebabkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada, red.), orang yang pernah menjadi napi kasus korupsi masih bisa mencalonkan diri selama mendeklarasikan dirinya jika pernah menjalani hukuman pidana korupsi.

“Kalau ada revisi (UU Pilkada), norma semacam ini harus dipertegas dalam undang-undang. Tentu hal lain, soal ancaman diskualifikasi karena melakukan praktik politik uang juga harus dipertegas,” katanya.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Ia mengatakan, sementara ini ancaman diskualifikasi terhadap calon itu ketika terjadi secara terstruktur, sistematif, dan masif (TSM).

“Ini nanti apakah harus dipertegas, misalnya ketentuan TSM ini lebih dipermudah karena saat ini memang ketentuan TSM sangat sulit. Yang jelas nanti kalau seandainya ada revisi, soal mantan napi kasus korupsi harus dipertegas, kemudian sanksi diskualifikasi bagi pelanggar harus dicantumkan dengan tegas dalam Undang-Undang Pemilu,” katanya. (smr)

Berita Terkait

Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam
Tak Sebut Nama Gibran Rakabuming Raka, Presiden Prabowo Subianto Beri Kode Soal Calon Presiden ke 9
Mensesneg Terima Aspirasi Mahasiwa: Pemerintah Perjuangkan Pendidikan yang Terjangkau
Presiden Prabowo Subianto Beri Tanggapan Terkait Tuntutan Unjuk Rasa Mahasiswa di Kawasan Patung Kuda
Prabowo Subianto di Depan Jokowi Ungkap Dirinya Malu Maju Lagi Kalau Kecewakan Kepercayaan Rakyat
Partai Gerindra Dukung Ketua Umum Prabowo Subianto untuk Calonkan Diri Lagi Sebagai Presiden pada 2029
Megawati Ulang Tahun, Beri Potongan Tumpeng ke Guntur, Boediono, Mahfud MD, dan Ganjar Pranowo

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 07:17 WIB

Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik

Selasa, 8 April 2025 - 13:34 WIB

Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Rabu, 26 Februari 2025 - 10:54 WIB

Tak Sebut Nama Gibran Rakabuming Raka, Presiden Prabowo Subianto Beri Kode Soal Calon Presiden ke 9

Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:29 WIB

Mensesneg Terima Aspirasi Mahasiwa: Pemerintah Perjuangkan Pendidikan yang Terjangkau

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:45 WIB

Presiden Prabowo Subianto Beri Tanggapan Terkait Tuntutan Unjuk Rasa Mahasiswa di Kawasan Patung Kuda

Berita Terbaru