Presiden Keluarkan Perpres Statuta Institut Standar untuk Negara Islam

- Pewarta

Rabu, 14 Agustus 2019 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2019 tentang Pengesahan Statuta Institut Standar dan Metrologi untuk Negara Islam (Statute for the Standards and Metrology Institute for Islamic Countries) yang ditandatangani pada 19 Juli 2019.

Dikutip dari laman setneg.go.id, Selasa (13/8/2019), disebutkan bahwa untuk dapat berperan aktif dalam pengembangan standar dan metrologi yang digunakan di negara Islam, negara Indonesia perlu menjadi anggota Institut Standar dan Metrologi untuk Negara Islam.

Dikeluarkan Perpres ini karena Indonesia mempunyai kompetensi di bidang standardisasi dan metrologi yang maju di antara negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam sehingga keanggotaan negara lndonesia dipandang sangat penting bagi negara anggota Institut Standar dan Metrologi untuk Negara Islam.

Perpres ini juga sebagai pelaksanaan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian lnternasional, yang bunyinya, “Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi sebagaimana dimaksud Pasal 10, dilakukan dengan keputusan Presiden”.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 2 Perpres ini yang telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 24 Juli 2019. (jok)

Berita Terkait

Tim Gabungan Berhasil Temukan 20 Korban dalam Insiden Tanah Longsor Tana Toraja, Sulawesi Selatan
⁣⁣Banjir Rendam Rumah Warga Bekasi yang Ditinggal Mudik, Tanggul Kali Baru Jebol dan Kali Bekasi Meluap
Sebanyak 338 KK Terdampak Banjir Pesawaran, Lampung Akìɓàt Meluapnya Sungai Way Padang Ratu
VIDEO: Hari Kedua Lebaran, Prabowo Subianto Ucapkan Maaf Lahir Batin ke Rekan-rekan Media
Kronologi Kecelakaan Lalu Lintas yang Tewaskan 12 Orang Penumpang Grand Max di Jakarta – Cikampek
Jasasiaranpers.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Kementerian Perhubungan Catat Peningkatan Penumpang Angkutan Umum pada Mudik Lebaran 2024
Saat Wartawan Balik Bertanya, Sandra Dewi Malah Bungkam Usai Sempat Beri Pesan Menohok ke Wartawan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 07:54 WIB

Tim Gabungan Berhasil Temukan 20 Korban dalam Insiden Tanah Longsor Tana Toraja, Sulawesi Selatan

Senin, 15 April 2024 - 11:01 WIB

⁣⁣Banjir Rendam Rumah Warga Bekasi yang Ditinggal Mudik, Tanggul Kali Baru Jebol dan Kali Bekasi Meluap

Sabtu, 13 April 2024 - 13:30 WIB

Sebanyak 338 KK Terdampak Banjir Pesawaran, Lampung Akìɓàt Meluapnya Sungai Way Padang Ratu

Kamis, 11 April 2024 - 23:35 WIB

VIDEO: Hari Kedua Lebaran, Prabowo Subianto Ucapkan Maaf Lahir Batin ke Rekan-rekan Media

Senin, 8 April 2024 - 15:35 WIB

Kronologi Kecelakaan Lalu Lintas yang Tewaskan 12 Orang Penumpang Grand Max di Jakarta – Cikampek

Senin, 8 April 2024 - 06:10 WIB

Jasasiaranpers.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin

Minggu, 7 April 2024 - 07:35 WIB

Kementerian Perhubungan Catat Peningkatan Penumpang Angkutan Umum pada Mudik Lebaran 2024

Sabtu, 6 April 2024 - 14:25 WIB

Saat Wartawan Balik Bertanya, Sandra Dewi Malah Bungkam Usai Sempat Beri Pesan Menohok ke Wartawan

Berita Terbaru