Adilmakmur.co.id, Padang – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki strategi khusus untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang berkualitas.
“Strategi ini dimulai dari penyiapan data hingga antisipasi kabar bohong atau hoaks,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik di Padang, Jumat (2/8/2019).
Secara lebih spesifik ia merinci strategi itu, yaitu pertama, penyiapan DP4, optimalisasi perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik.
Kedua, supervisi dan memfasilitasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah kepada penyelenggara pilkada dan aparat keamanan. Lalu ketiga, memetakan potensi konflik dan cegah dini serta mengoptimalkan koordinasi horizontal-vertikal pada aspek-aspek yang dapat mengganggu.
Baca Juga:
Pefindo Catatkan Penerbitan Surat Utang Korporasi pada Januari – Maret 2025 Mencapai Rp46,7 Triliun
Respons Menhub Terkait Alasan Turunnya Jumlah Orrang yang Lakukan Perjalanan pada Lebaran 2025
Berikutnya, dukungan peningkatan partisipasi pemilih, menetapkan hari libur pada saat pencoblosan, dan sosialisasi.
Lalu penguatan regulasi dan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara dalam menegakkan Netralitas ASN.
Keenam, menyampaikan maklumat himbauan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah diantaranya agar aktif membangun kehidupan demokrasi, menjaga stabilitas dan mematuhi regulasi dalam pelaksanaan pilkada.
Dan yang terakhir, pelibatan pihak para pihak untuk mereduksi ekses negatif perilaku penyebaran Hoaks dan Isu SARA. Dalam hal ini akan menggalang sinergi dengan lembaga lain seperti Komisi Penyiaran Independen (KPI).
Baca Juga:
Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam
Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?
Gema takbir, tahmid, dan tahlil membuka fajar gerbang kemenangan melawan hawa nafsu
Akmal menyebut tujuh hal itu merupakan hasil evaluasi sementara Kemendagri terhadap pelaksanaan Pemilu sebelumnya. Namun untuk penyempurnaan Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kemendagri terus melakukan berbagai kajian agar kesalahan-kesalahan dalam Pilkada Serentak yang lalu dapat diminimalkan atau dihilangkan.
“Dengan demikian pelaksanaan Pilkada dilaksanakan dengan penguatan dan parameter terhadap Indikator dalam mewujudkan Pilkada serentak yang berkualitas,” katanya.
Sebanyak 270 daerah di Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 23 September 2020 masing-masing sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. (mik)