Penjelasan Kubu Prabowo soal Kasasi ke MA

- Pewarta

Rabu, 10 Juli 2019 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adilmakmur.co.id, Jakarta – Kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Eks Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pengajuan kembali kasasi tersebut melanjutkan dari kasasi yang sempat tidak diterima oleh MA atau NO (Niet Ontvankelijk verklaard) lantaran adanya syarat formil yang belum dilengkapi.

“Itu (pengajuan kasasi), kan sebelum MK ada kasasi ke MA yang diajukan. Sebelum MK ya, lalu kemudian belum diterima karena ada syarat formil,” kata Dasco, Rabu (10/7/2019).

Namun Dasco melanjutkan, tanpa koordinasi dan pemberitahuan kepadanya, kuasa hukum yang menangani kasus tersebut Nicholay Aprilindo kemudian mendaftarkan ulang kasasi tersebut. Hal itu lantaran berkas-berkas yang belum dilengkapi itu akhirnya baru sempat dilengkapi sekarang.

“Kemudian dengan memakai rencana yang sebelum MK itu mereka tanpa koordinasi lagi dan memberitahukan lalu mendaftarkan ulang itu yang terjadi dan itu yang saya cek kepada Pak Sandi kemarin,” ujar wakil ketua umum Partai Gerindra itu.

Kemudian saat dikonfirmasi, tim hukum Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo enggan menjawab secara gamblang terkait alasan pengajuan ulang kasasi tersebut. Ia mengatakan bahwa ia akan menjelaskan terkait hal itu dalam waktu dekat.

“Nanti dalam waktu dekat saya lakukan konferensi pers saya jelaskan duduk persoalannya. Terima kasih,” ujar Nicholay singkat dalam pesan elektronik, Rabu (10/7/2019).

Sebelumnya kuasa hukum kubu Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo membenarkan bahwa gugatan kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga terkait sengketa pelanggaran administratif pemilihan umum terhadap Pelanggaran Administrasi Pemilu TSM pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 atas Putusan Bawasu RI No. 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 tidak diterima atau NO oleh MA. Ia memang sempat mengatakan bahwa kuasa hukum akan mengajukan kembali jika syarat formil yang diminta udah dilengkapi.

“Syarat-syarat formil itu akan kami lengkapi dan akan kami masukan lagi,” ujar anggota direktorat advokasi dan hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga tersebut, Kamis (27/6/2019) lalu. (*)

Berita Terkait

Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam
Tak Sebut Nama Gibran Rakabuming Raka, Presiden Prabowo Subianto Beri Kode Soal Calon Presiden ke 9
Mensesneg Terima Aspirasi Mahasiwa: Pemerintah Perjuangkan Pendidikan yang Terjangkau
Presiden Prabowo Subianto Beri Tanggapan Terkait Tuntutan Unjuk Rasa Mahasiswa di Kawasan Patung Kuda
Prabowo Subianto di Depan Jokowi Ungkap Dirinya Malu Maju Lagi Kalau Kecewakan Kepercayaan Rakyat
Partai Gerindra Dukung Ketua Umum Prabowo Subianto untuk Calonkan Diri Lagi Sebagai Presiden pada 2029
Megawati Ulang Tahun, Beri Potongan Tumpeng ke Guntur, Boediono, Mahfud MD, dan Ganjar Pranowo
Gibran Rakabuming Raka Batal Hadiri Puncak HUT Ke-65 Ormas MKGR, Ini Penjelasan Ketua Umum Golkar

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 13:34 WIB

Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri, Silaturahmi Idul Fitri 2,5 Jam

Rabu, 26 Februari 2025 - 10:54 WIB

Tak Sebut Nama Gibran Rakabuming Raka, Presiden Prabowo Subianto Beri Kode Soal Calon Presiden ke 9

Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:29 WIB

Mensesneg Terima Aspirasi Mahasiwa: Pemerintah Perjuangkan Pendidikan yang Terjangkau

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:45 WIB

Presiden Prabowo Subianto Beri Tanggapan Terkait Tuntutan Unjuk Rasa Mahasiswa di Kawasan Patung Kuda

Minggu, 16 Februari 2025 - 10:58 WIB

Prabowo Subianto di Depan Jokowi Ungkap Dirinya Malu Maju Lagi Kalau Kecewakan Kepercayaan Rakyat

Berita Terbaru